Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Watch: Sanksi Penghentian Jaminan Sosial Bagi Penolak Vaksinasi Langgar UU

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, keputusan pemerintah menghentikan layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bila tak mengikuti vaksinasi, dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Untuk masalah sanksi tidak mendapatkan jaminan sosial seperti JKN, bagi yang menolak vaksin, menurut saya itu sudah melanggar UU SJSN," ujarnya Timboel dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Ia menjelaskan, pada Pasal 20 Ayat 1 dalam beleid tersebut disebutkan bahwa peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Maka, lanjutnya, jaminan sosial merupakan hak masyarakat apabila sudah melakukan pembayaran iuran. Sehingga tidak tepat bagi negara untuk menghentikan layanan JKN bila masyarakat tersebut sudah displin dalam melakukan pembayaran iuran.

"Bila seseorang sudah membayar iuran JKN maka orang tersebut berhak mendapat pelayanan JKN, dan tidak boleh karena menolak di vaksin orang tersebut tidak mendapat pelayanan JKN," ungkap dia.

Selain itu, Timboel menilai, kedudukan Perpres berada di bawah UU, sehingga sanksi dalam Perpres 14/2021 sudah melanggar isi UU SJSN.

Oleh karena itu, BPJS Watch menyarankan untuk merevisi sanksi terkait jaminan sosial dalam aturan tersebut, guna memastikan konsistensi regulasi.

https://money.kompas.com/read/2021/02/15/201500026/bpjs-watch--sanksi-penghentian-jaminan-sosial-bagi-penolak-vaksinasi-langgar

Terkini Lainnya

IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

Whats New
Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Whats New
Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Simak 10 Jenis Pekerjaan 'Work From Anywhere' Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Simak 10 Jenis Pekerjaan "Work From Anywhere" Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Work Smart
Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Work Smart
Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Whats New
Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Whats New
Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Whats New
Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Earn Smart
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke