Regulasi bakal melengkapi kode etik/pedoman perilaku (code of conduct) bagi penyelenggara tekfin Inovative Credit Scoring (ICS) yang telah dibuat oleh asosiasi dan penyelenggara ICS.
"Mungkin kalau bisa berakhir sebelum akhir tahun peraturan ICS sudah ada sehingga temen-teman bisa lebih tegas lagi," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani dalam diskusi virtual Fintech Talk, Rabu (24/2/2021).
Triyono mengungkap, aturan diperlukan agar penyelenggara patuh dan tidak merugikan pengguna.
Pasalnya saat aturan belum ada, dia beberapa kali menemukan industri digital kerap bermain di area abu-abu (grey area).
"Terus terang bisnis digital ini kadang-kadang blur, saya sering dihadapkan oleh beberapa permasalahan para IKD (inovasi keuangan digital) ini 'suka miring-miring' kemudian masuk ke grey area. Memang permasalahan utama di ICS ini belum ada peraturan khusus," ungkap dia.
Namun dia mengaku sudah jauh lebih tenang karena asosiasi berperan aktif merampungkan kode etik/code of conduct bagi penyelenggara ICS. Aturan tersebut bersifat mengikat sehingga industri tetap menjalankan bisnis dengan baik.
Lebih lanjut dia bilang, kode etik bakal sangat bermanfaat bagi OJK dalam membuat regulasi. Sebab, kode etik merupakan konsensus yang membuat OJK lebih relevan membuat aturan.
"Kita lihat bahwa batas-batasnya sudah jelas. Paling tidak build in control ada, area-area mana yang tidak boleh dalam regulatory sandbox juga saya kira sudah jelas," ucap dia.
Sebagai informasi, model fintech Innovative Credit Scoring (ICS) merupakan salah satu inovasi layanan keuangan digital yang berperan dalam perkembangan ekosistem fintech.
Layanan Innovative Credit Scoring (ICS) dapat mendorong peningkatan akses terhadap pendanaan, terutama bagi konsumen yang belum memiliki rekening bank melalui pemanfaatan akses data alternatif.
https://money.kompas.com/read/2021/02/24/163400526/ojk-ingin-aturan-fintech-skor-kredit-rampung-sebelum-akhir-2021