Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Ingin Aturan Fintech Skor Kredit Rampung Sebelum Akhir 2021

Regulasi bakal melengkapi kode etik/pedoman perilaku (code of conduct) bagi penyelenggara tekfin Inovative Credit Scoring (ICS) yang telah dibuat oleh asosiasi dan penyelenggara ICS.

"Mungkin kalau bisa berakhir sebelum akhir tahun peraturan ICS sudah ada sehingga temen-teman bisa lebih tegas lagi," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani dalam diskusi virtual Fintech Talk, Rabu (24/2/2021).

Triyono mengungkap, aturan diperlukan agar penyelenggara patuh dan tidak merugikan pengguna.

Pasalnya saat aturan belum ada, dia beberapa kali menemukan industri digital kerap bermain di area abu-abu (grey area).

"Terus terang bisnis digital ini kadang-kadang blur, saya sering dihadapkan oleh beberapa permasalahan para IKD (inovasi keuangan digital) ini 'suka miring-miring' kemudian masuk ke grey area. Memang permasalahan utama di ICS ini belum ada peraturan khusus," ungkap dia.

Namun dia mengaku sudah jauh lebih tenang karena asosiasi berperan aktif merampungkan kode etik/code of conduct bagi penyelenggara ICS. Aturan tersebut bersifat mengikat sehingga industri tetap menjalankan bisnis dengan baik.

Lebih lanjut dia bilang, kode etik bakal sangat bermanfaat bagi OJK dalam membuat regulasi. Sebab, kode etik merupakan konsensus yang membuat OJK lebih relevan membuat aturan.

"Kita lihat bahwa batas-batasnya sudah jelas. Paling tidak build in control ada, area-area mana yang tidak boleh dalam regulatory sandbox juga saya kira sudah jelas," ucap dia.

Sebagai informasi, model fintech Innovative Credit Scoring (ICS) merupakan salah satu inovasi layanan keuangan digital yang berperan dalam perkembangan ekosistem fintech.

Layanan Innovative Credit Scoring (ICS) dapat mendorong peningkatan akses terhadap pendanaan, terutama bagi konsumen yang belum memiliki rekening bank melalui pemanfaatan akses data alternatif.

https://money.kompas.com/read/2021/02/24/163400526/ojk-ingin-aturan-fintech-skor-kredit-rampung-sebelum-akhir-2021

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke