Perlu diketahui, masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi berakhir pada 31 Maret 2021. Sementara untuk wajib pajak badan, masa pelaporan SPT berakhir pada 30 April 2021.
Data Ditjen Pajak menunjukkan, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, maka jumlah pelapor SPT tahunan tersebut lebih rendah 4,1 persen.
Pada tahun 2020 lalu, di periode yang sama, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya mencapai 3,41 juta orang.
Adapun di tahun ini, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT tersebut terdiri atas 3,13 juta orang wajib pajak orang pribadi (OP), dan 136.379 wajib pajak badan.
Sebagian besar dari wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-filing.
Dari keseluruhan wajib pajak yang sudah lapor, hanya 4,4 persen saja yang melakukan pelaporan SPT secara menual. Jumlah tersebut setara dengan 146.969 orang.
Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, di mana jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual sebanyak 189.820 orang.
Sementara itu, untuk wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-filing jumlahnya mencapai 3,12 juta orang di tahun 2021. Jumlah tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 3,22 juta wajib pajak.
https://money.kompas.com/read/2021/02/25/152047626/akhir-februari-2021-327-juta-orang-sudah-lapor-spt-tahunan