Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Respons BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Berujung Jeruji Besi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah transfer bank kembali terjadi.

Kali ini kesalahan transfer dilakukan oleh karyawan back office BCA Citraland, Surabaya, Jawa Timur.

Salah transfer terjadi kepada seorang makelar mobil, Ardi Pratama, senilai Rp 51 juta.

Kini, Ardi mendekam di jeruji besi karena tidak bisa mengembalikan uang yang dipakainya itu tanpa dicicil.

PT Bank Central Asia Tbk buka suara mengenai hal ini.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, perbankan sudah menjalankan operasional sesuai hukum yang berlaku.

"Mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Citraland, dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Hera menuturkan, kesalahan transfer bank diatur dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.

Dalam beleid disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pelaku bisa dikenai denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam pasal 85 UU 3/2011," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menimpa Ardi Pratama mulanya terjadi pada 17 Maret 2020.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menjelaskan, transfer kliring sebesar Rp 51 juta itu masuk ke rekening Ardi.

Namun, Ardi menyangka, uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan. Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI. Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," ujar Hendrix saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui bahwa mereka salah mentransfer uang.

Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

Hari itu juga petugas BCA diwakili sang back office berinisial NK, dan I data ke rumah Ardi.

Pegawai bank tersebut meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut.

Sayangnya, Ardi baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur, karena bulan Maret adalah awal terjadinya pandemi.

Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak BCA.

Bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi.

Ardi kemudian menghubungi pihak BCA dan berusaha untuk meminta keringanan agar bisa dicicil.

Untuk mencicil, Ardi melakukan setor tunai Rp 5 juta ke rekening BCA pribadinya, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.

Kemudian, pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Kasus Ardi sudah sampai ke persidangan dan masuk tahap eksepsi.

https://money.kompas.com/read/2021/02/25/194900626/respons-bca-soal-salah-transfer-rp-51-juta-yang-berujung-jeruji-besi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke