Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, BCA Ngotot Sesuai Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 17 Maret 2020, seorang makelar mobil asal Surabaya, Ardi Pratama, menerima transfer janggal sebesar Rp 51 juta.

Mengira uang merupakan hasil komisi dari penjualan mobil, dia lantas memakainya.

Siapa sangka, uang puluhan juta itu memboyongnya ke jeruji besi beberapa waktu kemudian.

Mengapa bisa berurusan dengan polisi?

Selidik punya selidik, uang Rp 51 juta tersebut adalah uang nyasar.

Seorang back office BCA Citraland Surabaya berinisial NK salah menginput nomor rekening sehingga kesalahan transfer terjadi.

Pihak bank baru menyadari ada kesalahan transfer 10 hari kemudian, ketika si penerima sesungguhnya komplain uang tak sampai.

Kemudian, pihak BCA yang diwakili oleh NK dan I datang ke kediaman Ardi dengan maksud meminta uang segera dikembalikan.

Sayang, Ardi hanya bisa mengembalikan uang dengan cara dicicil lantaran bulan Maret adalah awal mula pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.

Pihak BCA menolak pembayaran dengan cara dicicil. NK dan I meminta Ardi membayar utuh nominal tersebut.

Keesokan harinya, Ardi mendapat surat somasi dari pihak BCA.

Tercatat, somasi dilayangkan dua kali pada bulan Maret dan bulan April 2020.

Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan mengatakan, Ardi berusaha menunjukkan iktikad baik dengan cara menyetor uang Rp 5 juta ke rekeningnya sehingga ada dana mengendap Rp 10 juta.

Kemudian, pada Oktober 2020, Ardi mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang Rp 51 juta tersebut.

Sayangnya, menurut Kuasa Hukum, uang tidak diterima pihak BCA karena telah dibayar NK memakai uang pensiunnya.

Ardi kemudian diminta untuk mengembalikan uang ke NK.

Dia kala itu menyayangkan, tidak ada lagi komunikasi yang berjalan antara BCA dengan dirinya antara bulan April hingga Agustus 2020.

Tiba-tiba saja pada bulan Agustus 2020, Ardi mendapat laporan kepolisian.

Tak berlangsung lama, tepatnya pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Kasus Ardi sudah sampai ke persidangan dan masuk tahap eksepsi.

Apa kata jaksa?

Jaksa Penuntut Umum Willy Pramana berujar, Ardi salah karena telah menggunakan uang yang belum jelas hak siapa.

Menurut dia, jika ada iktikad baik, Ardi seharusnya mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak BCA sebelum menggunakan uang.

Sayang, Ardi tidak melakukan hal itu.

Mulanya pada Oktober 2020, Ardi ditetapkan sebagai saksi. Namun, status berubah menjadi tersangka pada November 2020.

Apa kata BCA?

Tanggapan resmi perseroan datang langsung dari BCA pusat, setelah sebelumnya Kompas.com berusaha mendatangi Kanwil BCA Darmo dan BCA Citraland.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menyebut, perbankan sudah menjalankan operasional sesuai hukum yang berlaku.

BCA, kata Hera, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengingat masalah ini sedang dalam proses hukum.

Diketahui, kesalahan transfer bank diatur dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.

Dalam beleid disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pelaku bisa dikenai denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam pasal 85 UU 3/2011," pungkas Hera saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/02/26/084559226/perkara-salah-transfer-rp-51-juta-ardi-dipenjara-bca-ngotot-sesuai-aturan

Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke