Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Ungkap Alasan Perpanjangan Stimulus Restrukturisasi Kredit

Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan, perpanjangan stimulus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung. 

"Kami melihat bahwa Covid-19 ini belum ketahuan kapan berakhirnya, sehingga stimulus restrukturisasi ini masih dibutuhkan dengan OJK lakukan perpanjangan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/2/2021).

Menurut dia, dengan adanya stimulus restrukturisasi kredit, para debitur yang memerlukan waktu lebih panjang untuk kembali normal dapat terbantu dalam mengelola finansialnya di tengah pandemi.

"Langkah ini juga membantu perbankan dalam menata kinerja keuangannya terutama dari segi mitigasi risiko kredit," kata Bambang.

Oleh sebab itu, kebijakan tersebut diharapkan membuat roda ekonomi dapat terus berjalan sehingga dapat membantu pemerintah dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Meski demikian, Bambang mengingatkan bahwa kebijakan restrukturisasi tersebut tidak permanen melainkan hanya bersifat sementara. Hal ini untuk menghindari moral hazard yang dapat muncul di kemudian hari.

"Jangan sampai kebijakan ini dianggap permanen, ini hanya sementara karena kondisi pandemi saat ini," ujarnya.

Untuk diketahui, OJK mencatat restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 987,48 triliun per 8 Februari 2021. Nilai tersebut berasal dari 7,94 juta debitur di 101 bank umum.

Secara rinci, pada sektor UMKM sebanyak 6,2 juta debitur yang melakukan restrukturisasi dengan nilai sebesar Rp 388,3 triliun. Sementara, untuk non-UMKM sebanyak 1,8 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 599,15 triliun.

https://money.kompas.com/read/2021/02/26/173219426/ojk-ungkap-alasan-perpanjangan-stimulus-restrukturisasi-kredit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke