Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Minta Pengusaha Patuhi Regulasi Pengupahan Terhadap Pegawai

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta kepada para pengusaha untuk menjalankan kebijakan yang telah diatur di dalam peraturan pemerintah (PP) terbaru, termasuk di bidang ketenagakerjaan.

Salah satunya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Kepada pengusaha dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan dan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan porposional dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang melalui diskusi virtual, Selasa (2/3/2021).

Tak hanya itu, dirinya juga berharap kepada para pengusaha agar hak-hak pekerjanya terpenuhi.

Sebab, menurut dia, pekerja merupakan aset yang harus dikelola dengan baik sehingga secara bersama dapat mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Haiyani menjelaskan, kebijakan pengupahan perlu disesuaikan dengan kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respon cepat dan tepat.

Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat.

"Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut," ujar dia.

Adapun pokok pengaturan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor36 Tahun 2021, antara lain upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas.

Sementara, upah pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan dengan ketentuan sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.

Begitu pula dengan nilai upah yang disepakati sekurang-kurangnya 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Selain itu, upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha yang memperkerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau diperkerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi.

https://money.kompas.com/read/2021/03/02/153301426/pemerintah-minta-pengusaha-patuhi-regulasi-pengupahan-terhadap-pegawai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke