Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Ketentuan Modal Minimum, Bank BUKU I di Indonesia Tinggal Satu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, bank-bank yang sebelumnya berada di kategori BUKU I telah menempuh beragam cara untuk menambah modal inti yang diminta OJK.

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

"Sekarang kita lihat gambaran BUKU I, tinggal 1. Tinggal 1 itu sebenarnya sedang proses saja itu," kata Heru dalam diskusi Infobank Konsolidasi dan Peran Pemilik Perbankan dalam Menghadapi Era VUCA, Kamis (4/3/2021).

Heru menuturkan, regulator memang berencana menghapus kategori BUKU I untuk mengecilkan disparitas modal antara bank kecil dengan bank besar.

Nantinya, bank-bank dengan modal di bawah Rp 1 triliun itu wajib memiliki modal minimal Rp 3 triliun per akhir Desember 2022. Bank-bank nasional pun akan dikategorikan dalam Kategori Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

"Kita bersyukur ada 17 (bank kecil) yang dibawah Rp 1 triliun sudah semuanya di atas Rp 1 T. Kemudian kita entaskan semuanya menjadi minimal Rp 3 triliun. Ini next step akan seperti itu," tutur Heru.

Untuk menambah modal inti, OJK menyarankan dua cara, yakni dengan right issue atau melakukan konsolidasi. Modal minimum ini sangat diperlukan bank sebagai bantalan dalam menyerap kerugian yang tidak terduga, jaring pengaman dalam kondisi krisis, maupun ekspansi usaha.

Kendati dia mewanti-wanti, dana publik dari hasil right issue harus dipertanggungjawabkan.

"Jangan sampai dipakai hanya untuk memenuhi permodalan tadi, setelah itu berhenti karena pemiliknya atau para bankir tidak punya visi ke depan. Setiap mengambil dana publik harus dipertanggungjawabkan agar bank-nya konsen," tutur Heru.


Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022. Namun khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

Adapun hingga saat ini, ada 7 aksi korporasi konsolidasi yang dilakukan bank, di antaranya 5 akusisi bank, 1 integrasi dari dua bank, dan 1 merger dari tiga bank syariah.

Asal tahu saja, kategori BUKU 1 adalah bank dengan minimum modal inti di bawah Rp 1 triliun. Kemudian BUKU 2 Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun, BUKU 3 dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, dan BUKU 4 modal inti di atas Rp 30 triliun.

https://money.kompas.com/read/2021/03/04/183600026/ada-ketentuan-modal-minimum-bank-buku-i-di-indonesia-tinggal-satu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke