Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Para wajib pajak pun akan diberi nomor berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh otoritaas pajak yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP akan diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"NPWP tidak berubah meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat pendaftar," tulis DJP seperti dikutip dari pajak.go.id, Kamis (18/3/2021).

Lalu bagaimana cara mendapatkan NPWP?

Wajib pajak sebelumnya harus melakukan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak pribadi.

Untuk itu, wajin pajak harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Untuk memperoleh NPWP, ada tiga saluran yang bisa dipilih oleh wajib pajak.

Yang pertama yakni datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Kedua bisa melalui pos dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.

Terakhir, bisa dengan pendaftaran online melalui laman e-registration Ditjen Pajak pada ereg.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

Bagi karyawan

Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

Bagi WNA:

Fotokopi paspor; dan

Fotokopi KITAS; atau

Fotokopi KITAP

Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

- Dokumen identitas diri

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim:

- Dokumen identitas diri

Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

- Identitas perpajakan suami
- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

https://money.kompas.com/read/2021/03/18/094200926/apa-itu-npwp-dan-bagaimana-cara-daftarnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke