Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OECD Soroti Rendahnya Rasio Pajak Indonesia

Padahal di sisi lain, negara tengah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk menangani pandemi.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría mengatakan, Indonesia memiliki kepatuhan pajak yang buruk dan terlampau murah hati dalam memberikan pengecualian pajak.

Pemerintah Indonesia juga dinilai memiliki kecenderungan melakukan pengurangan perpajakan dalam jangkauan yang luas.

"Dengan kurang dari 8 juta orang yang membayak pajak penghasilan (PPh), artinya rasio perpajakan Indonesia terhadap PDB hanya 11,9 persen di tahun 2018, angka tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata negara OECD yang sebesar 34,3 persen," ujar Gurria ketika memberikan paparan secara virtual, Kamis (18/3/2021).

Ia pun menilai, usai perekonoian RI terlepas dari resesi, otoritas fiskal perlu lebih mendorong penerimaan perpajakan.

Salah satunya di sektor properti yang dinilai memiliki kontribusi cukup rendah, yakni hanya 2 persen dari keseluruhan pendapatan pajak. Jumlah tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata kontribusi sektor properti terhadap penerimaan perpajakan negara OECD yang mencapai 6 persen.

"Hal itu akan membantu untuk menyelesaikan masalah kesenjangan yang terjadi sekaligus memberikan kontribusi terhadap kondisi keuangan negara," jelas Gurria.

Ia juga mengatakan pemerintah perlu meningkatkan tarif pajak untuk beberapa sektor, salah satunya untuk produk tembakau dan memperluas basis perpajakan.

"Menutup celah dan meningkatkan kepatuhan terhadap pajak penjualan juga bisa menjadi salah satu cara untuk membantu menopang pendapatan," ujar Gurria.

https://money.kompas.com/read/2021/03/18/201738226/oecd-soroti-rendahnya-rasio-pajak-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke