Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPI: Menaker Hanya Berpihak Kepada Kepentingan Pengusaha Saja

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai selama ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terlalu berpihak kepada para pengusaha ketimbang para buruh.

Hal tersebut, kata Said, tercermin dari Surat Edaran yang diterbitkan Ida terkait pembayaran THR pada Lebaran 2020 lalu boleh dicicil oleh para pemilik perusahaan.

“Kami melihat Menteri Ketenagakerjaan selalu berpihak kepada kepentingan pengusaha saja, tidak ada kepentingan buruh yang dipertimbangkan,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Akibat kebijakan Ida itu, kata Said, banyak perusahaan yang memutuskan membayar THR secara dicicil kepada para karyawannya.

Padahal, secara finansial perusahaan tersebut mampu membayarkan THR para karyawannya dengan tidak dicicil.

“Seharusnya yang dikeluarkan adalah dalam surat edaran tentang THR tersebut mengacu pada PP 78, itu prinsip. Baru lah dibuat pengecualian terhadap perusahaan yang tidak mampu maka mengajukan izin,  mengajukan data-data,” kata dia.

Bagi Said, perusahaan yang terbukti mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut baru lah diperbolehkan membayar THR para pegawainya secara dicicil.

Namun, dengan adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan itu, semua perusahaan memutuskan membayar THR secara dicicil.

“Bayangkan sampai hari ini ribuan perusahaan tahun lalu janji mencicil THR-nya belum pada lunas, terutama di sektor garmen, tekstil, sepatu dan lain sebagainya,” ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/03/19/122350326/kspi-menaker-hanya-berpihak-kepada-kepentingan-pengusaha-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke