Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kalah dari Petani Rumput Laut NTT dalam Kasus Tumpahan Minyak Montara, PTTEP Bersiap Banding

Terkait putusan Pengadilan Federasi Australia tersebut, PTTEP AAA menyatakan sedang mempelajarinya dan mempertimbangkan pengajuan banding.

"PTTEP AAA akan mempertimbangkan dengan bijak putusan tersebut serta jalur banding yang tersedia untuk itu," tulis manajemen perusahaan dalam keterangan resminya, dikutip Senin (22/3/2021).

Sebelumnya, sebanyak 15.000 petani rumput laut Nusa Tenggara Timur (NTT) memenangkan gugatan atas kasus tumpahan minyak di Montara. Perusahaan energi asal Thailand itu dihukum untuk memberi ganti rugi sebesar Rp 252 juta atau sekitar 22.500 dolar Australia.

Hakim Pengadilan Federal Australia untuk kasus ini, David Yates, dalam putusannya menyatakan, tumpahan minyak di laut Indonesia oleh PTTEP AAA menyebabkan kerugian secara material. Selain itu, menyebabkan kematian serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian para petani.

Adapun kasus ini berawal dari tumpahan minyak yang terjadi pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, meledak di lepas landas kontinen Australia.

Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia.

Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92.000 meter persegi. Satgas menemukan ada 13 kabupaten di NTT yang terkena dampak dari kasus Montara.

https://money.kompas.com/read/2021/03/22/103100626/kalah-dari-petani-rumput-laut-ntt-dalam-kasus-tumpahan-minyak-montara-pttep

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke