Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkop UKM Tawarkan Berbagai Sertifikasi Gratis untuk Pengusaha Mikro, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pengusaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya alias secara gratis.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim membenarkan bahwa pendaftaran sertifikasi tersebut diberikan secara gratis dan merupakan inisiatif dari Deputi Usaha Mikro.

"Iya benar, itu kegiatan di Deputi Usaha Mikro," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, pendaftaran sertifikasi yang dilayani adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pendaftaran Sertifikasi Halal, pendaftaran Merek, dan pendaftaran Izin Edar BPOM Makanan Dalam (MD).

1. Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Persyaratan:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki alamat domisili yang jelas

4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini

5. Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

7. Memiliki website/media sosial

8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

9. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendampingan/Mandiri Pelaku Usaha mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan

10. Memiliki denah lokasi bangunan produksi

11. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan

2. Pendaftaran Sertifikasi Halal

Persyaratan:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki alamat domisili yang jelas

4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini

5. Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun

7. Memiliki website/media sosial

8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

9. Menyertakan nama produk

10. Memiliki Sertifikat SPP-IRT

11. Daftar produk dan bahan yang digunakan

12. Proses pengolahan produk

13. Pernyataan Pelaku UMI yang memuat ikrar/kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH)

3. Pendaftaran Merek

Persyaratan:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki alamat domisili yang jelas

4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini

5. Memiliki modal usaha kurang dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun

7. Memiliki website/media sosial

8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

9. Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar (ukuran minimal 2x2 cm, maksimal 9x9 cm)

10. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/beredar

4. Pendaftaran Izin Edar BPOM Makanan Dalam (MD)

Persyaratan:

1.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki alamat domisili yang jelas

4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini

5. Memiliki modal usaha kurang dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun

7. Memiliki website/media sosial

8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

9. Menyertakan produk yang akan diujikan seberat 800 gram

10. Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP

11. Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan Rumah Tangga

12. Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang baik (CPPOB)

13. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan

https://money.kompas.com/read/2021/03/23/133151826/kemenkop-ukm-tawarkan-berbagai-sertifikasi-gratis-untuk-pengusaha-mikro-ini

Terkini Lainnya

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke