Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Perjanjian Dagang Tingkatkan Ekspor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan, hingga saat ini pemerintah telah menyelesaikan 22 perjanjian perdagangan internasional di berbagai kawasan dunia.

Perjanjian itu diharapkan bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan ekspor.

Salah satunya adalah perjanjian dagang Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Pada perjanjian yang berlaku sejak Juli 2020 itu, terdapat 6.974 pos tarif produk Indonesia yang dikenakan 0 persen.

"Artinya ketika kita mau ekspor kesana, tarif (bea masuk di Australia) itu nol. Ini semakin memberikan dorongan dan motivasi kepada eksportir kita," ujar Jerry dalam webinar Forum Strategi Pengembangan Ekspor Nasional dan Sosialisasi IA-CEPA, Selasa (23/3/2021).

Jerry mengatakan, fasilitas yang didapat Indonesia dari perjanjian dagang merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta DPR.

Namun, keuntungan dari perjanjian itu akan optimal jika dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.

Setelah perjanjian perdagangan berlaku, kata Jerry, hal yang terpenting adalah bagaimana untuk Indonesia bisa mengkapitalisasi, meningkatkan utilisasi, dan memonetisasi hasil dari produk-produk lokal yang akan di ekspor ke luar negeri, khususnya Australia.

"Benefitnya banyak dan ini yang paling banyak memetik manfaatnya adalah para pelaku usaha," imbuh dia.

Selain di sektor perdagangan, manfaat yang juga bisa didapat dari IA-CEPA adalah kuota visa para pelajar yang kini menjadi lebih besar.

Hal itu bisa membuat semakin banyak pelajar dari Indonesia untuk menempuh pendidikan di Australia.

"Pada intinya sesuai arahan Presiden, bagaimana mempercepat penyelesaian dan mengimplementasikan perjanjian dagang dalam rangka meningkatkan ekspor," kata dia.

Jerry menambahkan, tak hanya IA-CEPA, tahun lalu pemerintah juga sudah merampungkan perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang disahkan pada 15 November 2020.

Perjanjian ini melibatkan 10 negara ASEAN dan 5 negara non-ASEAN.

RCEP pun menjadi perjanjian perdagangan terbesar di dunia di luar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dengan mencakup 29,6 persen penduduk dunia, 30,2 persen ekonomi global, 27,4 persen perdagangan global, dan 29,8 persen arus investasi global.

"Ini blok terbesar kedua setelah WTO. Bayangkan ada lima negara di luar ASEAN yang tertarik berpartisipasi. Itu artinya Indonesia merupakan sebuah negara yang potensial dan pasarnya besar," ungkap Jerry.

https://money.kompas.com/read/2021/03/23/141523126/pemerintah-dorong-pelaku-usaha-manfaatkan-perjanjian-dagang-tingkatkan-ekspor

Terkini Lainnya

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke