Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penghasilan Kurang dari Rp 60 Juta Setahun, Begini Cara Lapor SPT-nya

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam setahun menggunakan formulir 1770 SS dalam melaporkan SPT-nya.

Formulir tersebut memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya satu lembar.

"Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 dalam satu tahun," jelas Ditjen Pajak seperti dikutip Kompas.com dalam laman pajak.go.id, Sabtu (27/3/2021).

Untuk bisa melaporkan SPT, di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.

Dengan demikian, pengisian formulir 1770 SS akan lebih mudah.

"Karena di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721 A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun," jelas Ditjen Pajak.

Ditjen pajak menjelaskan, pengisian formulir 1770 SS merupakan yang paling sederhana. Sebab, wajib pajak hanya tinggal memindahkan data yang sudah ada di dalam bukti potong 1721 A1 maupun 1721 A2.

"Selain itu, wajib pajak juga mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya," sebutnya.

Adapun berikut langkah-langkah untuk mengisi formulir 1770 SS:

1. Buka djponline dengan memilih login pada www.pajak.go.id dan masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/captcha, lalu klik login

2. Pilih menu 'Lapor', lalu Pilih layanan: e-filing

3. Pilih buat SPT

4. Ikuti panduan pengisian e-filing

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

6. Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

7. Isi bagian B. Penghasilan yang dikenakan PPj Final dan yang dikecualikan dari objek pajak. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1 juta, telah dipotong PPh final 25 persen dan (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2 juta.

8. Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban

9. Anda akan sampai pada laman ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi

10. Klik kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi

11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka e-mail Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

https://money.kompas.com/read/2021/03/27/121000526/penghasilan-kurang-dari-rp-60-juta-setahun-begini-cara-lapor-spt-nya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke