Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji TNI, termasuk gaji TNI AL, sudah mengalami penyesuaian sejak beberapa tahun terakhir. Salah satu komponen tambahan penerimaan bulanan selain gaji pokok (take home pay) prajurit TNI yang cukup siginifikan adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Berbeda dengan gaji pokok (gaji TNI AL) yang besarannya sama untuk semua prajurit sesuai dengan pangkatnya, beberapa tunjangan yang diterima setiap prajurit TNI berbeda-beda, ini karena jumlah tunjangan disesuaikan dengan penempatan tugasnya.

Secara umum, menjadi anggota TNI masih jadi salah satu profesi idaman bagi banyak pemuda pemudi di Tanah Air. Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar.

Menjadi personel TNI AL bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Angkatan Laut), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier.

TNI AL sendiri sendiri merupakan matra TNI yang paling besar kedua setelah TNI AD dari sisi jumlah personil. Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.

Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI AL harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan. Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit, termasuk perairan dan pulau-pulau terluar.

Berapa gaji TNI AL termasuk tunjangannya dalam sebulan?

Besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AL telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI AL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji TNI AL dibagi berdasarkan pangkat. Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AL adalah Kelasi Dua atau Prajurit Dua untuk Marinir. Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Laksamana.

Berikut besaran gaji TNI AL berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (pangkat TNI AL dan gaji):

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AL)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

  • Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Tunjangan kinerja TNI AL

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AL, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AL:

  1. KSAL: Rp 37.810.500
  2. Wakil KSAL: Rp 34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Kelasi Dua atau Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Tunjangan lain prajurit TNI AL

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi dan gaji TNI AL, prajurit TNI AL juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AL:

https://money.kompas.com/read/2021/03/28/074738626/rincian-gaji-tni-al-plus-tunjangan-dari-tamtama-hingga-laksamana

Terkini Lainnya

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke