Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Arbitrasi: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Mediasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arbitrasi adalah istilah yang cukup lazim dalam dunia usaha. Banyak contoh arbitrasi yang sering ditemui. Apa yang dimaksud dengan arbitrasi?

Arbitrase atau arbitrasi adalah penyelesaian perkara atau sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang dianggap netral. Netral di sini artinya tak memihak kedua belah pihak yang berselisih.

Arbitrasi sendiri berasal dari kata arbritage dalam Bahasa Perancis yang berarti sebuah keputusan yang dibuat oleh arbitrer (penengah) dalam peradilan arbitrasi.

Di Indonesia, penyelesaian arbitrasi adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Menurut UU tersebut, arbitrasi adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam hukum bisnis di Indonesia, ketika terjadi sengketa, penyelesaian arbitrasi adalah melalui Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrase lainnya yang ditunjuk.

Sementara jika dilakukan di luar wilayah Indonesia, maka arbitrasi bisa diputuskan di Arbitrase Internasional.

Arbitrasi selama ini dianggap sebagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif setelah jalur litigasi. Jalur litigasi yakni proses dalam pengadilan yang akan menetapkan keputusan yang mengikat kedua pihak yang bersengketa.

Dalam penyelesaian sengketa di pengadilan ini, ada perbedaan mediasi dan arbitrasi. Arbitrasi adalah penyelesaian sengketa yang hasilnya biasanya berupa memengkan satu pihak (win lose judgement).

Ini berbeda dengan hasil mediasi yang memberikan hasil sama-sama menguntungkan (win-win solution), meski keuntungan tak selalu seimbang sama rata (berat sebelah).

Perbedaan mediasi dan arbitrasi lainnya adalah pada sifat mengikat kedua belah pihak. Hasil putusan mediasi tidak mengikat, sementara putusan arbitasi adalah mengikat keduanya.

Perbedaan mediasi dan arbitrasi selanjutnya yakni mediator yang bertugas sebagai penengah, memfasilitasi proses negosiasi dan sebatas memberi masukan. Sedangkan dalam arbitrase, pihak ketiga adalah arbriter yang dapat memberikan putusan atas permasalahan.

Dalam penyelesaian perselisihan hukum bisnis di Indonesia, arbitasi memiliki beberapa keuntungan yakni:

  • Sidang digelar tertutup
  • Putusan bersifat mengikat
  • Hemat biaya
  • Proses persidangan lebih cepat paling lama 6 bulan
  • Penengah atau arbiter dipilih oleh kedua belah pihak

Berikut proses penyelesaian sengketa lewat arbitasi:

Contoh arbitrasi

Salah satu contoh arbitrasi di pengadilan adalah permasalah Bank Century. Saat itu, salah satu pemegang saham Bank Century Hesham Al Warraq menggugat Pemerintah Indonesia karena keberatan dengan pengambil alihan saham.

Kedua belah pihak sepakat menunjuk International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Singapura, di mana kemudian arbiter dalam putusan sidang arbitrasi adalah memenangkan Pemerintah Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2021/03/28/230200026/mengenal-arbitrasi--pengertian-contoh-dan-bedanya-dengan-mediasi

Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke