Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut: 20 April, Stimulus Rp 400 Miliar untuk UMKM Diluncurkan

"Laporan yang saya dapat demand terus naik, juga nanti stimulus Rp 400 miliar (untuk UMKM) itu tanggal 20 bulan ini (April 2021) akan diluncurkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat Pembukaan UKM Jabar Paten secara virtual, Sabtu (3/4/2021).

Sebagai informasi, tahun lalu, pemerintah memberikan stimulus kepada UMKM berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta. Adapun tahun ini, pemerintah memangkas setengah nilai BLT UMKM itu menjadi Rp 1,2 juta per UMKM dengan kuota 12,8 juta UMKM.

Tak hanya UMKM, pemerintah juga akan memberikan stimulus Rp 2 triliun bagi sektor pariwisata pada Juni ini.

"Juni-Juli akan diluncurkan Rp 2 triliun untuk (program) Bangga Wisata Indonesia. Saya pikir langkah-langkah pemerintah yang betul-betul sangat pro-aktif untuk membangun ekonomi kita lebih kuat," kata dia.

Stimulus diberikan untuk memulihkan perekonomian nasional. Namun, Luhut tidak menjelaskan secara terperinci stimulus untuk sektor UMKM tersebut.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah mitigasi dampak pandemi Covid-19 kepada pelaku pariwisata berupa pemberian stimulus.

“Stimulus akan dijalankan tahun ini dengan cakupan yang lebih luas dan jumlah yang lebih besar,” kata dia dalam Weekly Press Brief di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (29/3/2021).

Namun, Sandiaga belum memberi informasi lebih lanjut soal kapan stimulus akan diberikan dan berapa banyak jumlahnya untuk masing-masing sektor dalam industri pariwisata.

https://money.kompas.com/read/2021/04/05/061100626/luhut-20-april-stimulus-rp-400-miliar-untuk-umkm-diluncurkan

Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke