Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Larangan Mudik, Pesawat hingga Kapal Laut Tak Boleh Angkut Penumpang pada 6-17 Mei

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan melarang pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, kereta api sepanjang 6-17 Mei 2021.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari putusan pemerintah melarang mudik Lebaran di 2021.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Pada moda transportasi darat pelarangan diberlakukan terhadap kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Kemudian pelarangan bagi kendaraan bermotor pribadi dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilarang.

Pada moda transportasi laut, larangan berlaku untuk semua kapal penumpang.

Sementara pada moda transportasi udara pelarangan berlaku untuk seluruh angkutan udara niaga dan bukan niaga.

Serta pada moda transportasi kereta api, larangan penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota dan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang.

Pengecualian pelarangan pergerakan transportasi

Kendati demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi orang-orang tertentu yang akan melakukan perjalanan di periode pemberlakuan larangan mudik.

Oleh sebab itu, sejumlah moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api ada yang masih diperbolehkan beroperasi, namun secara terbatas dan dengan persyaratan tertentu.

Adapun pihak yang masih dapat berpergian adalah yang memiliki kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas. Ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta.

Hanya saja izin bepergian akan diberikan bila ada surat tugas dari pimpinannya dengan tanda tangan basah dan cap basah.

Selain itu pengecualian karena keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit atau kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Bepergian di masa pelarangan mudik juga diperbolehkan bagi ibu hamil yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan pendampingan maksimal 1 orang.

Termasuk pula bagi ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang.

Pengecualian pelarangan juga diberlakukan bagi pelayanan kesehatan darurat dan layanan distribusi logistik.

Sanksi pelanggaran ketentuan larangan mudik

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah sanksi yang akan dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan pelarangan mudik di tahun ini.

Pada sektor moda transportasi darat, bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor yang tak mematuhi aturan, akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

Sementara pada moda transportasi laut, sanksi administrasi akan diberikan bagi operator yang melanggar ketentuan.

Mulai dari tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada sektor moda transportasi udara akan diberlakukan sanksi administratif bagi badan usaha angkutan udara yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pula bagi sektor moda transportasi kereta api, penyelenggaran perkeretaapian yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://money.kompas.com/read/2021/04/09/075212526/ada-larangan-mudik-pesawat-hingga-kapal-laut-tak-boleh-angkut-penumpang-pada-6

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke