Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Lakukan Penyederhanaan Birokrasi ASN

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, perampingan akan lebih memudahkan birokrasi dalam mengelola dan membina SDM yang kompeten dan profesional.

“Hal ini menjadikan kita lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional baik yang diperuntukan bagi Kemenaker, kementerian/lembaga lain, maupun pemerintah daerah,” kata Anwar dalam siaran pers, Jumat (9/4/2021).

Anwar menjelaskan, reformasi birokrasi dilakukan dengan merombak sejumlah jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Baik yang berada di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis pusat (UPTP) di daerah.

Dengan adanya reformasi birokrasi ini, Kemenaker mengaku lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM ASN.

Adapun empat jabatan fungsional yang pembinaannya ada di Kemenaker adalah instruktur, pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan pengantar kerja.

“Jabatan-jabatan ini adalah SDM yang dibutuhkan di dunia ketenagakerjaan. Mereka ini tidak hanya bertempat di Kemenaker, namun juga di kementerian/lembaga lain, serta di Pemda,” jelasnya.

Anwar menambahkan, selain reformasi birokrasi, pihaknya juga telah menerapkan reformasi BLK. Reformasi ini bertujuan untuk menjadikan pelatihan vokasi melalui BLK sebagai icon Kemenaker.

Dalam reformasi BLK, Kemenaker menerapkan 6R yaitu reformasi kelembagaan, redesain substansi pelatihan, revolusi SDM, revitalisasi fasilitas dan sarana prasarana, rebranding BLK, dan relationship.

Anwar berharap, kedua reformasi ini meningkatkan kualitas SDM ketenagakerjaan untuk mendukung menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik.

"Saya ingin kita semakin bangga, semakin senang, untuk bekerja di tempat ini. Sehingga kita semakin memberikan yang terbaik bagi BLK, utamanya Kemnaker," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2021/04/09/212402226/kemenaker-lakukan-penyederhanaan-birokrasi-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke