Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan JKP

Ida mengatakan, dalam persiapan pelaksanaan progam JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan, sehingga nantinya program tersebut dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

“Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan SISNAKER," kata Ida dalam siaran pers, Kamis (15/4/2021).

Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan.

Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.

“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kami terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Ida.

Ida menambahkan, program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker,” tegas Ida.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan, terutama persiapan pelaksanaan program JKP.

"Kita akan bentuk tim untuk lebih teknis, agar bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP," kata Ali.

Ali menjelaskan, selama ini masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya di program JKN-KIS.

Ali bilang, ketidakapatuhan tersebut mencakup ketidakpatuhan pendaftaran dan ketidakpatuhan penerimaan piutang, sehingga berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS.

https://money.kompas.com/read/2021/04/15/203100026/kemenaker-minta-bpjs-kesehatan-percepat-integrasi-data-kepesertaan-jkp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke