Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas Ngabuburit di Rel Kereta, Berbahaya dan Bisa Didenda Rp 15 Juta

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa ngabuburit di jalur kereta api tidak diperbolehkan.

Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (28/4/2021).

Joni mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

Dalam regulasi ini, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ungkap Joni.

Pada momen Ramadhan di tahun 2021 ini, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur kereta api.

Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel KA yang dapat merusak prasarana kereta api.

Batu balas sendiri tidak boleh diambil karena fungsinya yang sangat vital yaitu untuk meneruskan dan menyebarkan beban bantalan ke tanah dasar, mengokohkan kedudukan bantalan, dan meluluskan air.

“Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok,” kata Joni.

Kerumunan yang tercipta, selain dapat meningkatkan potensi penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, juga dapat membuat kecepatan kereta api terpaksa dikurangi sehingga berpotensi mengganggu jadwal perjalanan kereta api.

Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat pada 2020, terdapat 421 orang yang tertemper kereta api.

Adapun di 2021 ini, sampai dengan 27 April terdapat 132 orang tertemper kereta api dimana 97 orang meninggal, 28 luka berat, dan 12 orang luka ringan.

KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” seru Joni.

https://money.kompas.com/read/2021/04/28/152635726/awas-ngabuburit-di-rel-kereta-berbahaya-dan-bisa-didenda-rp-15-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke