Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Menteri Investasi, Harta Bahlil Capai Rp 300 Miliar dan Miliki Tanah di 18 Lokasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo Rabu (28/4/2021) resmi melantik Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.  Bahlil sekaligus merangkap pula jabatan sebagai Kepala BKPM.

Sebagai seorang mantan pengusaha, Bahlil tercatat sebagai salah satu menteri di jajaran Kabinet Jokowi dengan nilai kekayaan yang cukup mentereng.

Tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pengelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 5 Maret 2021 untuk periode tahun 2020, total harta kekayaan Bahlil mencapai Rp 300,44 miliar.

Sebagian besar harta yang ia miliki dalam bentuk tanah dan bangunan.

Pada laporan tersebut dijelaskan, ia memiliki tanah dan bangunan di 18 lokasi dengan total nilai mencapai Rp 282,28 miliar.

Sebagian besar tanah tersebut, yakni sebanyak 14 lokasi, berada di Jayapura, Papua. Sisanya berada di Gianyar, Jakarta, dan Sragen.

Selain tanah dan bangunan, tercatat Bahlil juga memiliki mobil Toyota Harier keluaran tahun 2007 dengan harga Rp 90 juta, Honda CRV keluaran tahun 2010 dengan harga Rp 62 juta, serta Mitsubishi pick up keluaran tahun 2012 seharga Rp 18 juta.

Harta Bahlil dalam bentuk lainnya, yakni surat berharga senilai Rp 2,012 miliar dan kas dan setara kas senilai Rp 15,97 miliar.

Pria kelahiran Banda, Maluku Tengah, Maluku, pada 7 Agustus 1976 tersebut merupakan pemilik PT Rifa Capital Holding Company dari 10 perusahan lain.

Anak usahanya itu bergerak di berbagai bidang, mulai dari perkebunan, properti, transportasi, pertambangan, hingga konstruksi.

Sebelum menjabat sebagai Kepala BKPM, Bahlil dikenal sebagai i Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2015-2019.

https://money.kompas.com/read/2021/04/28/170437126/jadi-menteri-investasi-harta-bahlil-capai-rp-300-miliar-dan-miliki-tanah-di-18

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke