Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mudik Lebaran, Penerbangan di Bandara AP II Turun 90 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, jumlah penerbangan di bandara-bandara yang dikelola perseroannya turun hingga 90 persen pada masa larangan mudik Lebaran.

Menurut Awaluddin, hal tersebut menandakan masyarakat mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk tidak berpergian selama masa larangan mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

"Ketentuan peniadaan mudik pada hari pertama, 6 Mei 2021, berjalan optimal di bandara-bandara AP II. Lalu lintas penerbangan di bandara AP II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia, mengalami penurunan hingga 90 persen dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Ini menandakan perjalanan memang tidak dilakukan masyarakat, kecuali dalam keadaan mendesak," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5/2021).

Dia menambahkan, sejumlah maskapai pun telah mengkonfirmasi tidak melayani penerbangan di bandara-bandara AP II pada -17 Mei 2021, sebagai upaya mendukung pemerintah terkait ketentuan peniadaan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.

Bagi calon penumpang yang sebelumnya sudah memiliki tiket penerbangan di tanggal itu, maskapai memberikan sejumlah opsi, seperti yang diinformasikan oleh Lion Air Group yaitu: proses pengembalian dana (refund), proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook), dan proses perubahan rute penerbangan (reroute).

"Bandara-bandara AP II ingin turut berkontribusi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menjalankan ketentuan peniadaan mudik dengan baik,” kata dia.

Selain itu, lanjut Awaluddin, AP II juga telah membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H di bandara-bandara yang dikelola perseroan.

Menurut Awaluddin, posko di 19 bandara AP II bertugas antara lain untuk menjalankan fungsi monitoring dan pemeriksaan dokumen-dokumen atau surat-surat keterangan tersebut.Posko-posko di bandara AP II ini juga terintegrasi dan terkoneksi dengan posko nasional di Kemenhub.

"Akses CCTV dan FIDS (Flight Information Display System) yang ada di posko di 19 bandara AP II terhubung langsung dengan posko di Kemenhub, sehingga memperkuat pengawasan oleh regulator,” ucap dia.

Seperti diketahui, pada 6-17 Mei 2021 ditetapkan sebagai periode larangan mudik lebaran. Pada periode tersebut, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:

  • Bekerja/perjalanan dinas,
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Adapun pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara pada masa peniadaan mudik wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis dengan ketentuan:

https://money.kompas.com/read/2021/05/07/050000926/larangan-mudik-lebaran-penerbangan-di-bandara-ap-ii-turun-90-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke