Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Debt Collector Asal Tarik Kendaraan, Perusahaan Pembiayaan Siap-siap Kena Sanksi

Melihat fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi tegas pada perusahaan pembiayaan yang memiliki debt collector dengan perilaku yang tak sesuai hukum.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot yang mengatakan bahwa OJK telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum dalam hal penarikan kendaraan bermotor.

“OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” ujar Sekar dalam keterangan resminya seperti dikutip Kontan.co.id, Minggu (15/5/2021).

Ia juga mengatakan bahwa saat ini OJK sudah berkomunikasi dengan asosiasi perusahaan terkait penertiban hal tersebut.

OJK meminta asosiasi bisa menertibkan anggotanya mengenai cara penagihan debt collector.

“OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Sekar. (Reporter: Adrianus Octaviano|Editor: Tendi Mahadi)

Berita lanjutan: Ini Sanksi untuk Perusahaan Leasing yang Tarik Paksa Kendaraan Debitur

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Debt collector asal tarik kendaraan, OJK akan sanksi multifinance terkait

https://money.kompas.com/read/2021/05/16/082422326/debt-collector-asal-tarik-kendaraan-perusahaan-pembiayaan-siap-siap-kena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke