Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Diminta Pidanakan Fintech yang Teror Guru TK di Malang

Pasalnya kata Bhima, fintech ilegal tak hanya melanggar aturan saja, tapi tindakannya dalam menagih utang nasabah dengan menggunakan jasa debt collector sudah masuk dalam ranah pidana.

"OJK harus tuntaskan kasus tersebut, fintech yang pakai debt collector dan mengancam bukan saja harusnya dibekukan tapi juga masuk ranah pidana," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Ia juga berharap kejadian yang menimpa Melati tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, ia menilai diperlukan perlindungan data pribadi yang menjadi kuncinya.

Selain itu, Bhima mengusulkan adanya pendanaan pendidikan melalui skema student loan. Skema ini dinilai dapat menjadi jawaban bagi permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia.

Apalagi saat ini, biaya kuliah menjadi salah satu faktor utama mahasiswa putus kuliah di Indonesia.

Menurut dia, tanpa student loan, masyarakat bisa selalu lari dan meminjam ke perusahaan pinjaman online abal-abal.

Student loan juga dinilai bisa membantu masyarakat Indonesia mengakses pendidikan tinggi tanpa khawatir biaya. Penyediaan student loan seperti DANAdidik, akan sangat mengurangi potensi adanya penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


DANAdidik merupakan platform peer to peer lending yang diperuntukan untuk pinjaman pendidikan tinggi di Indonesia yang saat ini sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

DANAdidik berdiri pada 2015 dan saat ini sudah memberikan ratusan bantuan pinjaman lunak untuk guru, mahasiswa dan siswa pelatihan kerja di Indonesia.

Sebelumnya, seorang guru TK di Malang bernama Melati nyaris mengakhiri hidupnya karena frustasi dengan teror tagihan utang pinjol. Persoalannya, saat memasuki semester 9, Melati kesulitan membayar uang semester sebesar Rp 2,5 juta. Kewajiban itu harus dibayar, jika tidak Melati gagal menyandang gelar sarjana.

Dalam kondisi terjepit, dengan gaji Rp 400.000 per bulan, Melati mendapat saran dari temannya untuk pinjam uang melalui aplikasi online atau pinjaman online (Pinjol).

Melati mulanya memiliki utang di 5 aplikasi pinjol. Karena harus membayar, Melati mencari pinjaman online lain sampai total 24 aplikasi. Hingga kemudian terlilit utang di 24 aplikasi dengan total utang beserta bunga sebanyak Rp 36 juta hingga Rp 40 juta.

https://money.kompas.com/read/2021/05/19/060100326/ojk-diminta-pidanakan-fintech-yang-teror-guru-tk-di-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke