Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid II, Kadin: Nanti Ditertawakan Negara Lain

Menurut Herman jika tax amnesty jilid II digelar maka kepercayaan wajib pajak akan runtuh. Mengingat tax amnesty baru dilaksanakan lima tahun lalu. Sehingga, bagi para peserta tax amnesty 2016-2017, sama sekali tidak mengusung asas keadilan.

“Dulu sempat tahun 1986, kemudian ada lagi tahun 2016. Jadi kalau tahun depan terlalu cepat. Kalau ada tax amnesty lagi nanti bakal diketawain negara lain, negara lain pendapatannya juga ancur-ancuran tapi tidak ada rencana tax amnesty,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Rabu (19/5/2021).

Herman mengatakan, penerimaan negara dengan sendirinya akan membaik apabila penanganan pandemi sukses. Sejalan dengan reformasi ekonomi dengan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Setali tiga uang, tax amnesty jilid II bukanlah satu-satunya cara untuk mendongkrak penerimaan. Sekalipun diadakan, prediksi Herman uang yang terkumpul dari pengampunan pajak jilid II hanya mencapai Rp 100 triliun atau tidak jauh berbeda dari 2016-2017. Sehingga, angka itu sangat tidak cukup untuk menutup defisit APBN 2021 maupun 2022.

“Jadi pemerintah harus fokus pemulihan ekonomi dulu, kalau membaik maka penerimaan pajak juga akan terakselerasi,” ujar dia.

Di sisi lain, Herman menyampaikan berdasarkan informasi yang dia himpun, bahwa bentuk pengampunan pajak yang direncanakan oleh pemerintah yakni voluntary disclosure program (VDP).

VDP ini merupakan suatu program lanjutan tax amnesty 2016-2017 lalu. Dalam program itu wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta dan penghasilannya secara sukarela, tapi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.

Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legistlasif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Bahkan, Airlangga menyebut Presiden Jokowi sudah berkirim surat ke DPR RI supaya aturan tax amnesty segera dibahas.

“Dan ini Bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” kata Menko Perekonomian Airlangga, Rabu (19/5/2021). (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Alasan Kadin tolak wacana tax amnesty jilid II

https://money.kompas.com/read/2021/05/20/121033526/tolak-wacana-tax-amnesty-jilid-ii-kadin-nanti-ditertawakan-negara-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke