Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banggar DPR Dukung Kenaikan Tarif PPN, Ini Syaratnya

"Dalam rangka menggulirkan demand yang lebih tinggi, mau tidak mau, dan menjaga fiskal kita, pemerintah menurut hemat saya layaknya menaikkan PPN," kata Said kepada awak media ketika ditemui di Gedung DPR, Kamis (20/5/2021).

Namun sebelum menaikkan tarif PPN, Said meminta pemerintah lebih dulu memastikan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2021 bisa tercapai sesuai target yang ditentukan.

Tercatat, pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi tumbuh 4,5 persen - 5,3 persen pada tahun 2021. Di kuartal II mendatang, pertumbuhan ekonomi pun dipasang pada angka 6,9 - 7,8 persen.

"Kalau trennya bagus terus sampai di kuartal IV rata-rata bisa sampai 5 persen, maka memasuki tahun 2022 layak pemerintah menaikkan PPN," tutur Said.

Said tak memungkiri, kebijakan kenaikan tarif PPN ini akan berdampak pada daya beli masyarakat.

Tapi alih-alih masyarakat miskin, kenaikan tarif PPN akan lebih terasa pada masyarakat kelas menengah. Sejauh ini, masyarakat miskin sudah banyak ditopang pemerintah dengan penyaluran stimulus.

"itu kan kelas menengah sebenarnya yang teriakannya agak lebih kencang," beber Said.

Menurut pembahasan sejauh ini, perubahan PPN akan mengacu pada skema multitarif.

Pengenaan pajak dengan skema ini biasanya akan lebih rendah untuk barang-barang yang diperlukan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, akan sedikit lebih tinggi untuk barang-barang mewah.

"Pasti multitarif pendekatannya. Tidak bisa semua 15 persen, tidak bisa," ucap Said.



Sebelumnya, skema multitarif ini memang sudah disebut oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Selain skema multitarif, skema single tarif juga menjadi pertimbangan pemerintah.

Dengan skema single tarif, pemerintah hanya perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Undang-undang tersebut telah mengatur tarif PPN berada di kisaran 5 persen - 15 persen. Adapun saat ini, PPN yang dipatok negara sebesar 10 persen atas barang/jasa.

Namun jika yang dianut adalah multitarif, maka pemerintah perlu merevisi UU Nomor 46 Tahun 2009 tersebut. Multitarif berarti tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah

"Kalau UU pajak yang sekarang menganut paham single (tarif). Apakah nanti akan multiple, apakah single, nanti diskusinya akan diteruskan," ucap Suryo beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2021/05/20/170900326/banggar-dpr-dukung-kenaikan-tarif-ppn-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke