Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama 2020, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun, Tapi Klaim Naik di 2020

Di sisi lain, nilai klaim yang dibayarkan bertambah seiring dengan pengaruh dari pandemi Covid-19.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebesar Rp73,26 triliun pada tahun lalu, atau turun 0,21 persen dari tahun 2019 yang sebesar Rp73,42 triliun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penurunan pendapatan iuran tersebut disebabkan adanya relaksasi pembayaran iuran akibat pandemi Covid-19. Alhasil, penuruan pendapatan iuran pun terjadi pada beberapa program.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan keringanan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau pemberi kerja hanya membayar iuran sebesar 1 persen.

Selain itu, pemerintah juga menunda sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.

"Mengalami penurunan sebagai dampak dari relaksasi iuran tahun lalu. Sehingga para peserta dan pemberi kerja bisa tetap sebagai peserta namun hanya bayar iuran satu persen. Itu akibat dampak relaksasi tersebut," ujar Anggoro dalam konferensi pers virtual, Senin (31/5/2021).

Secara rinci, pendapatan iuran dari program JKK pada 2020 tercatat sebesar Rp 3,79 triliun atau trun dari capaian 2019 yang sebesar Rp 5,92 triliun. Lalu iuran pada program JKM tercatat Rp 1,82 triliun di 2020 dari Rp 2,81 triliun di 2019.

Namun, pendapatan iuran dari program JP tercatat mengalami kenaikan menjadi Rp 18,2 triliun di 2020 dari sebelumnya di 2019 yang sebesar Rp 17,2 triliun.

Begitu pula dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang naik dari Rp 47,43 triliun di pada 2019 menjadi Rp 49,36 triliun pada 2020.

Sementara itu, nominal klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2020 tercatat naik 22,65 persen menjadi Rp 36,44 triliun dari Rp 29,71 triliun di tahun sebelumnya.

Kenaikan klaim utamanya dipengaruhi pandemi yang membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi. Jumlah klaim bertambah dari 2,46 juta kasus menjadi 2,9 juta kasus.

Sepanjang 2020 jumlah klaim program JKK naik menjadi 221.740 kasus dari tahun sebelumnya 182.835 klaim, namun secara nominal alami penurunan dari Rp 1,57 triliun di 2019 menjadi Rp 1,55 triliun di 2020.

Klaim pada program JKM tercatat ada sebanyak 32.094 kasus dari sebelumnya 31.324 kasus, sehingga secara nominal klaim naik menjadi Rp 1,34 triliun dari tahun 2019 yang sebesar Rp 862,72 miliar.

Lalu pada program JP tercatat ada sebanyak 97.817 kasus klaim naik dari sebelumnya 39.747 klaim, secara nominal pun turut alami peningkatan menjadi Rp 439,87 miliar dari tahun 2019 sebesar Rp 196,22 miliar.

Pada program JHT sebanyak 2,55 juta kasus dari tahun sebelumnya sebanyak 2,15 juta kasus, sehingga nilai klaim pun meningkat menjadi Rp 33,10 triliun di 2020 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 27,08 triliun.

Meski klaim meningkat di saat iuran menurun, Anggoro menyatakan, bahwa semua klaim tetap mampu dibayarkan dengan iuran tahun berjalan. Selain itu, realisasi investasi mampu tercatat naik 11,42 persen menjadi Rp 31,5 triliun di 2020 dari Rp 28,27 triliun pada 2019.

Lewat kinerja tersebut, menurutnya keuangan BPJS Ketenagakerjaan masih tetap terjaga dengan baik.

“Ini artinya untuk JKK, JKM, JHT dan JP saat ini keempat program itu cukup likuid,” ujar Anggoro.

https://money.kompas.com/read/2021/05/31/191600226/selama-2020-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-turun-tapi-klaim-naik-di-2020

Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke