Mengutip dari media sosial instagram resmi @kemendag, Selasa (1/6/2021), adapun sertifikasi yang difasilitasi adalah Sertifikasi Keamanan Pangan, Sertifikasi Standar atau Pelabelan, dan Sertifikasi Kekayaan Intelektual.
Syarat dan Ketentuan
Untuk UKM yang tertarik mengikuti layanan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. UKM memiliki NIB, NPWP, atau izin usaha terdaftar berstatus aktif
2. Modal peeusahaan tidak berasal dari Perusahaan Modal Asing (PMA)
3. Produk yang diajukan telah dipasarkan minimal 2 tahun
4. Produk merupakan produksi sendiri dan berorientasi ekspor
Cara Mendaftar
Bagi UKM yang tertarik bisa mendaftarkan usahanya melalui djpen.kemendag.go.id/sertifikasi.
Lalu, UKM yang terdaftar akan dikurasi terlebih dahulu dan yang akan terpilih akan difasilitasi oleh Kemendag dalam memperoleh sertifikasinya.
Pendaftaran untuk layanan ini berlaku dari 31 Mei hingga 11 Juni 2021.
https://money.kompas.com/read/2021/06/01/130000226/kemendag-fasilitasi-ukm-untuk-sertifikasi-produknya-ini-syarat-dan-cara