Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lagi, Waskita Beton Kena PKPU

Sebelumnya perusahaan ini baru saja lolos dari gugatan PKPU yang dimohonkan oleh PT Existama Putranindo, kali ini ada tiga perusahaan yang kembali mengajukan permohonan tersebut.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021), adapun gugatan ini dimohonkan oleh PT Sinar Mutiara Sempurna beserta PT Samudra Raya Jaya dan PT Honindo Pratama Mandiri.

Gugatan oleh PT Sinar Mutiara Sempurna dan PT Samudra Raya Jaya bernomor perkara 259/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, sementara gugatan dari PT Honindo Pratama Mandiri bernomor perkara 257/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Tiga perusahaan tersebut dalam petitumnya meminta lima aspek kepada majelis hukum. Pertama, mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Para Pemohon PKPU tersebut.

Kedua, menetapkan termohon PKPU PT Waskita Beton Precast, Tbk, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat mengangkat pengurus Yogy Yusran sebagai hakim pengawas, dan yang kelima menangguhkan biaya perkara dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.

https://money.kompas.com/read/2021/06/10/090400226/lagi-waskita-beton-kena-pkpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke