Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingin Ajukan Kredit? Cek Limit Pinjaman yang Bisa Kamu Dapat

Saat ini, ada yang namanya pinjaman KTA (Kredit Tanpa Agunan), Kredit Multiguna (KMG), kartu kredit, pinjaman online dari fintech lending, dan sebagainya.

Jenis pinjaman ini memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Baik dari sisi pengajuan, kelengkapan dokumen, hingga batas limit yang diberikan.

Nah, kamu perlu tahu limit-limit pinjaman sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan maupun kemampuan bayar apabila nantinya mengajukan pinjaman.

Berikut ulasannya, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Seperti namanya, KTA merupakan fasilitas pinjaman tanpa menjaminkan barang berharga apapun, seperti sertifikat tanah atau rumah, perhiasan, BPKB kendaraan, dan lainnya.
Syarat umumnya KTP, bukti penghasilan atau slip gaji, NPWP. Syarat lainnya, ada yang menetapkan harus punya kartu kredit, tetapi ada juga yang tidak.

Pinjaman KTA dapat diajukan langsung lewat bank ataupun perusahaan fintech. Baik offline maupun online.

Dalam pengajuan KTA, kamu bebas meminta limit pinjaman berapa. Namun pihak bank akan melihat kemampuan keuangan atau kemampuan bayar kamu. Jadi, tidak serta merta permintaan limit disetujui.

Umumnya, limit pinjaman KTA maksimal dari bank sebesar 5 kali dari gaji bulananmu. Misal gaji kamu Rp 6 juta per bulan, maka paling banyak limit yang bisa kamu terima sebesar Rp 30 juta.

Tetapi plafon yang kamu minta bisa saja dipangkas pihak bank. Misalnya minta Rp 30 juta, namun yang cari hanya Rp 20 juta karena limit itu yang dinilai bank aman untukmu.


2. Kredit Multiguna (KMG)

Kebalikan dari KTA, pinjaman KMG justru harus menyertakan agunan atau jaminan, seperti sertifikat tanah atau rumah, BPKB motor atau mobil, bahkan sampai SK Kepegawaian.

Plafon pinjaman KMG sangat besar. Bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung taksiran harga barang jaminan yang diberikan.

Ada bank yang menawarkan limit KMG maksimal Rp 10 miliar. Bahkan bisa top up atau penambahan limit atas kredit yang sudah berjalan. Sementara untuk tenor pinjaman KMG lebih panjang sampai 20 tahun.

Aset yang dijaminkan bertujuan untuk meminimalisir kerugian bank bila sewaktu-waktu terjadi gagal bayar atau kredit macet.

3. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) digagas pemerintah. Sasaran KUR untuk pelaku UMKM, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, sampai petani dan nelayan.

KUR menawarkan pinjaman modal dengan tingkat bunga sangat murah. Sebab pemerintah ikut mensubsidi bunga tersebut. KUR disalurkan melalui bank penyalur.

Ada KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan TKI, dan KUR Khusus. Pinjaman KUR Mikro, berupa kredit modal kerja atau investasi dengan plafon hingga Rp 25 juta per debitur.

Untuk KUR Kecil menawarkan limit lebih dari Rp 25 juta sampai dengan Rp 200 juta per debitur. KUR TKI guna biaya keberangkatan calon TKI ke luar negeri memberi limit hingga Rp 25 juta.

Sedangkan KUR Khusus memberi plafon di atas Rp 25 juta sampai Rp 500 juta bagi kelompok petani, nelayan, peternak, perkebunan.

4. Kredit Rekening Koran

Pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) juga diminta menjaminkan aset dalam proses pengajuannya. Fasilitas pinjaman ini untuk modal kerja.

Dengan tenor pendek biasanya 12 bulan, limit KRK atau Pinjaman Rekening Koran (PRK) maksimal sampai dengan Rp 50 miliar.

Bedanya dengan pinjaman lain, bunga pinjaman KRK dihitung hanya dari fasilitas pinjaman yang digunakan pada saat tersebut.

Misalnya mengajukan kredit Rp 500 juta, namun yang ditarik hanya Rp 400 juta, maka bunga yang dibebankan hanya untuk pinjaman Rp 400 juta saja. Sisa pinjaman dapat dikembalikan di akhir pelunasan tanpa kena bunga.


5. Kredit Investasi

Kredit investasi adalah fasilitas pinjaman untuk membiayai kebutuhan barang modal, seperti modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau kebutuhan investasi lainnya.

Karena sifatnya untuk belanja investasi, limit yang diberikan pun lumayan besar hingga Rp 10 miliar. Tenornya juga panjang 10-15 tahun.

6. Kartu Kredit

Kartu kredit hampir selalu ada di dompet, terutama kaum milenial. Kartu kredit selain untuk alat pembayaran, juga bisa digunakan untuk tarik tunai.

Kamu bisa memperoleh uang tunai untuk memenuhi kebutuhan mendesak saat gaji habis di tengah bulan, dan tabungan nihil.

Limit kartu kredit biasanya 3 kali dari gaji bulanan. Bila gajimu Rp 7 juta, maka limit maksimal adalah Rp 21 juta.

Sementara limit yang diperbolehkan untuk tarik tunai sebesar 40-60 persen dari total limit kartu setiap bulan.

7. Pinjaman online fintech lending

Ini yang masih booming, pinjaman online atau pinjol dari fintech lending. Makin banyak orang yang mengajukan karena syaratnya mudah, cukup berbekal KTP.

Dari proses pengajuan sampai pencairan duit, kilat. Cuma dalam hitungan hari. Limit yang ditawarkan pun saat ini makin besar. Maksimal ada yang Rp 50 juta, bahkan sampai Rp 2 miliar.

Tetapi perlu diingat, ajukan pinjaman di fintech lending legal. Yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika terjebak pinjol bodong, bunganya sangat mencekik.

Bijak dalam Pengajuan Limit Pinjaman

Mengajukan limit pinjaman tidak boleh sembrono tanpa perhitungan matang. Maunya limit besar, tetapi kemampuan keuangan tak memadai.

Sebelum pinjam, hitung dulu kebutuhan uang yang diperlukan. Ajukan limit sesuai angka tersebut, tidak perlu berlebihan.

Sesuaikan pula dengan kemampuan bayarmu. Jika cuma mampunya bayar atau mencicil Rp 1 juta per bulan, ya jangan memaksakan mengambil pinjaman dengan limit besar, tenor pendek, sehingga cicilan juga besar.

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

https://money.kompas.com/read/2021/06/13/091923826/ingin-ajukan-kredit-cek-limit-pinjaman-yang-bisa-kamu-dapat

Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke