Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank BJB Beri Batas Waktu Penukaran Kartu Debit Magnetik hingga 30 Juni 2021

Hal itu sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) yang mengharuskan bank melakukan penggantian kartu debit ATM nasabahnya ke dalam bentuk terbaru.

Sejalan dengan arahan tersebut, Bank BJB memberikan batasan waktu kepada nasabahnya untuk melakukan penukaran kartu debit menjadi berbasis chip.

Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan, untuk nasabah bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten itu, penukaran kartu dari strip magnetik menjadi chip harus dilakukan sebelum 30 Juni 2021.

“Hal tersebut dilakukan demi kemanan dalam bertransaksi,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).

Lebih lanjut, ia menyebutkan, nasabah Bank BJB dapat melakukan penukaran kartu debit di kantor cabang terdekat.

Tanpa pungutan biaya atau gratis, nasabah hanya perlu membawa KTP, buku tabungan, dan kartu debit magnetik untuk melakukan penukaran.

Widi menjelaskan, perbedaan kartu debit berbasis magnetik dengan kartu berbasis chip terletak dari tampilan fisiknya.

Kartu debit yang dilengkapi chip berfungsi sebagai media penyimpanan data, sementara kartu magnetik hanya mengandalkan pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu sebagai penyimpan data.

“Bila pita hitam dalam kartu berbasis magnetik rusak, maka ada kemungkinan kartu ATM akan sulit dibaca,” ujarnya.

“Sedangkan chip dalam kartu ATM baru memiliki daya tahan yang lebih unggul terhadap kerusakan selain juga memiliki teknologi yang lebih canggih dalam menyimpan data,” tambahnya.

Widi menambahkan, keamanan juga lebih terjamin dalam kartu ATM berbasis chip karena memiliki proses otentifikasi akses ke jaringan ATM maupun EDC.

Berbeda dengan kartu ATM magnetik yang belum memiliki sistem proteksi terhadap data yang tersimpan.

“Oleh karenanya, data dalam kartu ATM berbasis chip tidak mudah dibaca atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/06/15/070900626/bank-bjb-beri-batas-waktu-penukaran-kartu-debit-magnetik-hingga-30-juni-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke