Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Status PKPU Telah Dicabut, Dirut BATA: Sifatnya Utang Bisnis, Itu Normal

Menanggapi hal itu, Direktur BATA Hatta Tutuko menjelaskan bahwa utang yang dilakukan oleh perusahaan merupakan utang bisnis dan dianggap normal. Malahan, ungkap dia, BATA hingga kini masih memutuskan untuk berutang.

"Utang itu adalah sifatnya utang bisnis. Memang sampai saat ini kita harus berutang, utang dagang, itu normal yang kita bayar," ujarnya melalui paparan kinerja perusahaan secara daring, Rabu (16/6/2021).

Meskipun berutang, pihak BATA tetap tidak khawatir. BATA mengklaim kondisi keuangan perusahaan masih tergolong sehat sehingga PN Jakpus memutuskan untuk mencabut status PKPU tersebut.

"Kita tidak melihat kekhawatiran itu karena keuangan kita sehat. Terbukti PKPU juga membatalkan prosesnya karena melihat laporan keuangan kita di posisi yang sehat dan tidak mengkhawatirkan," kata Hatta.

Pihak produsen sepatu ternama ini juga memastikan bahwa BATA tidak melakukan penambahan modal dari luar.

"Apakah perlu financing? Tidak, tidak sampai sana. Tidak ada financing yang sifatnya dari luar. Kita tetap bisnis seperti biasa, ada keuntungan kita pakai untuk perkuat bisnis kita," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada Maret lalu, BATA harus menghadapi urusan hukum karena mendapat gugatan PKPU dari Hasiholan Tytusano Parulian melalui kuasa hukumnya Agus Setiawan. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Agus dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/06/17/052126926/status-pkpu-telah-dicabut-dirut-bata-sifatnya-utang-bisnis-itu-normal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke