Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Menaker Ida: Laporkan Jika Dimintai Pungutan

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan dan pencetakan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I).

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Sabtu (19/6/2021).

Menurutnya, di beberapa daerah masih ditemukan praktik pungutan biaya untuk pembuatan kartu kuning.

“Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli)," tegas Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu.

Ia pun meminta kepala dinas untuk tidak mempersulit proses pembuatan kartu kuning dengan memberikan pelayanan yang baik dan maksimal.

Sebagai informasi, peningkatan permintaan pembuatan kartu kuning di daerah yang terjadi baru-baru ini, dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Selain itu, lulusan pendidikan yang tengah mencari kerja serta korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19, juga mempengaruhi tingginya permintaan pembuatan kartu kuning.

Menaker Ida menghimbau agar masyarakat yang sedang mencari kerja segera mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan tingkat kabupaten atau kota.

Menaker Ida mengatakan, pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut telah diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal tersebut juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten atau Kota sesuai domisili.

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar domisilinya, tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

Cara mendaftar kartu kuning

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten atau Kota, atau dapat mendaftar secara online dengan mengakses layanan Karirhub di laman karirhub.kemnaker.go.id.

Pencari kerja juga bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Playstore atau dengan mengunjungi laman ini. 

Apabila pencari kerja ingin mencetak kartu kuning, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten atau Kota terdekat.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan kartu kuning secara manual.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

2. Dua lembar pas foto berwarna terbaru, ukuran 3 kali 4 sentimeter

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (bagi yang memiliki)

5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

Jika ingin mendaftar secara online melalui Karirhub di laman karirhub.kemnaker.go.id atau aplikasi SISNAKER, pencari kerja dapat mengikuti cara berikut.

1. Buka laman Karirhub atau aplikasi SISNAKER.

2. Jika mendaftar melalui Karirhub, silakan pilih “Daftar” pada bagian kanan atas, lalu masukkan identitas dalam kolom yang sudah disediakan, kemudian klik “Selanjutnya”.

3. Jika mendaftar melalui aplikasi SISNAKER, silakan langsung memasukkan nomor KTP, nomor HP atau alamat email beserta kata sandi akun yang sudah terdaftar di layanan SISNAKER, kemudian pilih “Masuk Sekarang”.

4. Setelah itu, silakan pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

5. Pencari kerja akan diarahkan ke halaman beranda layanan Karirhub, di situ pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan dapat melamar pada lowongan yang diminati.

https://money.kompas.com/read/2021/06/19/144208426/pastikan-pembuatan-kartu-kuning-gratis-menaker-ida-laporkan-jika-dimintai

Terkini Lainnya

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke