Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Stafsus Erick Thohir: Izin Edar Ivermectin dari BPOM untuk Obat Anti Parasit

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, obat Ivermectin yang diproduksi PT Indofarma bukan merupakan obat pencegah Covid-19. Ivermectin, kata dia, merupakan salah satu obat yang bisa digunakan untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Arya untuk meluruskan informasi yang menyebut Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa Ivermectin telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat Covid-19.

"Ada kesalahan informasi ataupun yang disampaikan beberapa pihak mengenai Ivermectin.Yang pasti Pak Erick itu tidak pernah berbicara bahwa Ivermectin itu sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk obat Corona. Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin itu untuk anti parasit," ujar Arya, Selasa (22/6/2021).

Juru bicara Erick Thohir itu menambahkan, Ivermectin sama seperti obat terapi lainnya yang dianjurkan dokter kepada pasien Covid-19. Misalnya, seperti Avigan, Favipiravir dan Azytromicin.

"Sampai hari ini tidak ada yang namanya obat Corona, sampai hari ini yang ada masih terapi dan itu diberikan oleh rekomendasi dokter dan Ivermectin ini pun adalah salah satu terapi yang bisa dipakai dokter, tapi tergantung rekomendasi dokternya," kata dia.

Pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Telkom itu menjelaskan, jenis obat tersebut sudah digunakan di India. Bahkan, kata dia, sudah ada jurnal ilmiah yang mengatakan ivermectin bisa digunakan untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19.

"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pak Erick menyatakan Ivermectin obat corona itu jelas salah, jangan diplintir itu sangat salah, itu enggak boleh diplintir," ungkap Arya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara soal Ivermectin yang disebut Menteri BUMN Erick Thohir sebagai terapi penyembuhan Covid-19.

Menurut BPOM, hingga saat ini belum ada uji klinik mengenai Ivermectin sebagai obat penyembuhan Covid-19.

"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," demikian pernyataan BPOM seperti yang dikutip dari situs resminya, Selasa (22/6/2021).

Saat ini, izin edar Ivermectin yang diberikan BPOM adalah sebagai obat cacing bukan untuk digunakan sebagai obat covid-19.

"Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali," demikian penjelasan BPOM.

Ivermectin termasuk jenis obat keras, sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

https://money.kompas.com/read/2021/06/22/170000826/stafsus-erick-thohir--izin-edar-ivermectin-dari-bpom-untuk-obat-anti-parasit

Terkini Lainnya

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke