Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara terkait banyaknya tawaran pinjaman online lewat pesan singkat.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta masyarakat menghapus pesan dan blokir nomor telepon yang menawarkan pinjaman online lewat SMS atau WA.
Sebab OJK memastikan, tawaran tersebut datang dari pinjol ilegal.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Ia menjelaskan, fintech lending legal atau yang terdaftar di OJK dilarang melakukan pemasaran produk melalui kedua media tersebut tanpa persertujuan dari konsumen.
Oleh karenanya, Sekar meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang dengan bunga yang mencekik.
"Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut," ujar dia.
Sekar meminta masyarakat untuk selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Legalitas pinjol dapat diakses melalui kontak OJK di nomor 157, kontak WhatsApp nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, dan website www.ojk.go.id.
Berdasarkan data terbaru, saat ini hanya terdapat 125 fintech lending terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Sementara itu, hingga Juni 2021, OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberantas 3.194 pinjol ilegal.
https://money.kompas.com/read/2021/06/23/071129226/tawaran-pinjaman-online-masuk-lewat-sms-dan-wa-ini-kata-ojk