Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diperintah Jokowi, Kementerian ESDM Ancam Cabut 2.350 Izin Tambang

Dia mengungkap adanya instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau izin pertambangan yang sekarang ada di Tanah Air.

Deretan izin yang dievaluasi tersebut meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), hingga Kontrak Karya (KK).

“Dari 5.600-an izin pertambangan saat ini, Presiden memerintahkan meninjau kembali 1.600 IUP, PKP2B, dan KK yang tidak berkegiatan karena ini akan merugikan negara,” ujarnya dalam webinar ‘Bincang Tambang Sangihe’ yang digelar oleh Pusat Studi Hukum ESDM IKA FH Undip, pada Jumat, 25 Juni 2021 lalu.

Irwandy Arif menambahkan, Kementerian ESDM langsung menindaklanjuti instruksi kepala negara tersebut. Dari tindak lanjut tersebut, ternyata jumlah izin yang perlu ditinjau kembali melebihi jumlah yang diminta Jokowi.

“Setelah ditindaklanjuti ternyata bukan 1.600, tapi ada 2.350,” sambungnya, sambil menjelaskan bahwa evaluasi ini sedang berjalan dan semua yang tidak bisa mengerjakan kewajibannya dengan alasan yang tidak bisa diterima maka akan dicabut.

Polemik Tambang Emas Sangihe

Dalam kesempatan tersebut, dia juga buka suara mengenai kisruh penolakan izin pertambangan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Sulawesi Utara.

Irwandy menjelaskan pihak kementerian terus menerima masukan dari sejumlah pemangku kepentingan dan masyarakat sampai saat ini.

Ia menjelaskan PT TMS merupakan perusahaan Kontrak Karya Generasi 6 dan telah melakukan kegiatan eksplorasi sejak 1997.

“Memang juga jadi pertanyaan dari kami kok lama betul tidak operasi? Nah ini mungkin banyak persyaratan yang harus dilengkapi dan baru kemarin keluar izin lingkungannya,” papar Irwandy.

Irwandy menegaskan Kementerian ESDM tidak mungkin mengambil keputusan kalau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Itu multistakeholders izinnya, tidak mungkin kalau masih ada yang keberatan bisa disetujui,” bebernya.

Perbaikan di sektor pertambangan, kata dia, sangat diperlukan. Karena itu, usulan dari LSM hingga para pakar dipertimbangkan oleh Kementerian ESDM terhadap evaluasi izin-izin pertambangan yang ada saat ini.

“Saat ini, Dirjen Minerba sedang tertibkan izin-izin usaha pertambangan, termasuk PKP2B dan Kontrak Karya, PMDN maupun PMA,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan kadar emas di Tambang Sangihe yang menjanjikan investasi rencana kerja senilai 6 juta dollar AS sebenarnya termasuk rendah dibanding tambang-tambang lain di Indonesia yakni maksimal di tahun ke-5 penambangannya hanya 1,09 gram per ton.

“Ini nanti akan sangat sensitif dengan harga emas, kalau kadar peraknya lumayan besar. Dibandingkan dengan tambang di Cikotok misalnya bisa sampai 10 sampai 20 gram per ton,” sebutnya.

Menurutnya terdapat juga simpang siur informasi di masyarakat soal luas wilayah kerja TMS yang disebut mencapai 42.000 hektar.

Ia menegaskan, izin lingkungan yang keluar dan bisa dikelola sebenarnya hanya 65,48 hektar. Kementerian ESDM, kata dia, masih menggodok rencana penciutan wilayah kerja TMS dari 42.000 hektare menjadi 25.000 hektar.

“Tapi angka itu belum final,” jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/06/28/170933126/diperintah-jokowi-kementerian-esdm-ancam-cabut-2350-izin-tambang

Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke