Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MK Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja, Menaker Ida Minta Seluruh Pihak Hormati

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) tentang Uji Materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

“Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Menaker Ida dalam siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida berpesan agar semua pihak menatap ke depan untuk menghadapi pandemi Covid-19 dan membangun ketenagakerjaan yang lebih baik.

Senada dengan Menaker Ida, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi pun menilai putusan MK sudah tepat.

“Yang bertindak untuk dan atas nama organisasi ya memang seharusnya berpatokan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tersebut," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis.

Menurutnya, putusan MK sudah menunjukkan ketelitian dan objektivitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiil UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, MK menolak gugatan (K) SBSI dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan karena SBSI tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio).

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar Putusan Nomor 109/PUU-XVIII/2020 dalam persidangan yang digelar secara daring.

Berdasarkan hasil kongres keenam KSBSI, pemohon dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum SBSI Muchtar Pakpahan dan Sekjen SBSI Vindra Whindalis.

Adapun MK dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, pemohon dalam permohonannya menerangkan sebagai badan hukum perkumpulan yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebelum mempertimbangkan kerugian konstitusional pemohon, MK akan mempertimbangkan kapasitas pemohon sebagai badan hukum perkumpulan untuk mengajukan permohonan.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar KSBSI dan Pasal 12 ayat (7) ART KSBSI menyatakan ketua umum berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi.

Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (8) huruf a menyatakan sekretaris jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terkait dengan administrasi organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi.

Dengan demikian yang dapat bertindak untuk mewakili badan hukum perkumpulan KSBSI adalah ketua umum untuk mewakili organisasi secara umum dan sekretaris jenderal terbatas pada administrasi organisasi.

Adapun pemohon dalam permohonannya mengujikan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, antara lain Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 15, dan Pasal 81 angka (42),

Pemohon juga meminta uji materiil UU Cipta Kerja terhadap penjelasan Pasal 154 A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.

https://money.kompas.com/read/2021/07/01/184623626/mk-tolak-uji-materi-uu-cipta-kerja-menaker-ida-minta-seluruh-pihak-hormati

Terkini Lainnya

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke