Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan dan Kawasan Industri Tak Disiplin Selama Pandemi, Kemenperin Cabut 425 IOMKI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, syarat yang harus dimiliki oleh perusahaan industri dan kawasan industri untuk bisa tetap beroperasi selama masa pandemi atau diberlakukannya PPKM adalah harus memiliki surat IOMKI, menerapkan protokol kesehatan selama operasional, dan melakukan laporan operasional melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas.

"Di sini kami menunjukkan bahwa Kementerian Perindustrian tidak pernah ragu untuk mencabut izin kalau memang tidak disiplin," ujarnya dalam webinar Kebijakan & Implementasi PPKM Darurat secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Lebih lanjut dia menyebutkan, sejak diberlakukannya masa PSBB tahun lalu, untuk wilayah Jawa dan Bali hingga saat ini telah dikeluarkan sejumlah 18.092 IOMKI, sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada 5.172.553 pekerja untuk tetap bekerja.

"Dari jumlah tersebut, sampai dengan tanggal 4 Juli 2021 kemarin kami rincikan, telah diterbitkan IOMKI di Provinsi Banten sebanyak 3.265 IOMKI, DKI Jakarta sebanyak 1.414 IOMKI, Jawa Tengah sebanyak 1.397 IOMKI, Yogyakarta sebanyak 140 IOMKI, Jawa Timur sebanyak 3.810 IOMKI, dan Bali sebanyak 111 IOMKI," papar Agus.

Agus menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah untuk melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

"Kami juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan yang memiliki IOMKI serta akan menindak dengan tegas dalam hal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melakukan pelanggaran atas IOMKI," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/07/051948626/perusahaan-dan-kawasan-industri-tak-disiplin-selama-pandemi-kemenperin-cabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke