Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kimia Farma: Kami Tidak Memanfaatkan Vaksinasi untuk Tujuan Komersial

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Kimia Farma Diagnostik Agus Chandra dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (11/7/2021).

"Harga vaksin untuk VGR individu/perorangan sama dengan harga vaksin untuk VGR badan usaha/badan hukum, yaitu sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, termasuk tarif layanan penyuntikannya," ujarnya.

"Sehingga kami tidak memanfaatkan program vaksin gotong royong individu untuk tujuan komersial, tetapi upaya kami untuk mendukung pemerintah mempercepat proses vaksinasi," sambung Agus.

Ia mengatakan vaksin untuk vaksinasi program berbeda dengan vaksin untuk vaksinasi gotong royong.

Vaksin program pemerintah yang disediakan untuk masyarakat menggunakan vaksin dari Sinovac dan Astra Zeneca. Sementara vaksinasi gotong royong menggunakan vaksin Sinopharm.

"Kami memastikan hal itu tidak akan mengganggu vaksinasi program yang biayanya ditanggung oleh pemerintah," ucap Agus.

Menurut dia, vaksinasi gotong royong individu berbayar dilakukan sebagai respons melonjaknya kasus Covid-19 sejak pertengahan Juni 2021.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Bio Farma Tbk Bambang Heriyanto mengatakan, vaksinasi gotong royong individu ini merupakan opsi bagi publik dalam mengakses vaksin Covid-19.


"Publik harus mendapat akses seluas-luasnya atas vaksin Covid-19. Dengan vaksinasi gotong royong individu ini, masyarakat memperoleh kesempatan cara mendapatkannya. Bahkan, penyelenggara vaksinasi gotong royong ini pun terbuka bagi siapa pun atau pihak manapun yang hendak melaksanakannya dengan catatan ia memiliki persyaratan sebagai fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) vaksinasi. Dengan demikian harapan pemerintah untuk mempercepat vaksinasi dapat terwujud," ujar Bambang.

Sebelumnya, program vaksinasi gotong royong diperuntukan bagi karyawan perusahaan. Penerima vaksin tidak dipungut biaya karena vaksin dibayar oleh perusahaan.

Namun pemerintah mengubah aturan vaksinasi gotong royong lewat Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang terbit pada 5 Juli 2021.

Berdasarkan Permenkes itu kegiatan vaksinasi dilakukan melalui dua metode, yaitu vaksinasi program pemerintah tidak berbayar dan vaksinasi gotong royong.

Pada tahap awal, layanan vaksinasi berbayar tersedia di 8 klinik yang berada di 6 kota di Jawa dan Bali pada Senin (12/7/2021). Berikut daftar kliniknya:

1. Jakarta, Klinik KF Senen, kapasitas 200 orang per hari

2. Jakarta, Klinik KF Pulogadung, kapasitas 200 orang per hari

3. Jakarta, Klinik KF Blok M, kapasitas 100-200 orang per hari

4. Bandung, Klinik KF Supratman (Drive Thru), kapasitas 200 orang per hari

5. Semarang, Klinik KF Citarum, kapasitas 100 orang per hari

6. Solo, Klinik KF Sukoharjo, kapasitas 500 orang per hari

7. Surabaya, Klinik KF Sedati, kapasitas 200 orang per hari

8. Bali, Klinik KF Batubulan, kapasitas 100 orang per hari

https://money.kompas.com/read/2021/07/11/191527826/kimia-farma-kami-tidak-memanfaatkan-vaksinasi-untuk-tujuan-komersial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke