Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Bakal Gelontorkan Rp 32 Triliun PMN untuk 4 BUMN

Pertama, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 9 triliun untuk melanjutkan penyelesaian empat ruan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yakni Medan-Banjai, Binjai-Langsa, Pekanbaru-Dumai, dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat.

Kedua, PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WKST sebesar Rp 7,9 triliun untuk penyelesaian pembangunan tujuh ruas JTTS, divestasi ruas tol potensial untuk mengurangi beban utang, dan delapan steam aktivitas penyelamatan.

“Tadi seperti Hutama Karya yang terekspos dengan JJSTT dan Wiskita Karya juga sama dan kita meminta Kementerian BUMN agar ini melakukan reform agar bisa sehat neracanya, bisa menjalankan fungsi pembangunan namun tetap bisa akuntabel dari sisi keuangannya,” kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Banggar DPR RI, Senin (12/9/2021).

Ketiga, PT Lembaga Pembiayaan Indonesia (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) sebesar Rp 15 triliun guna optimalisasi nilai investasi dengan penciptaan lapanganm kerja, meningkatkan foreign direct investment (FDI), dan estafet financing berbagai proyek infrastruktur antara lain jalan tol, pelabuhan, bandara, dan lain-lain.

Keempat, Badan Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun untuk kebutuhan modal awal badan yang dibentuk setelah diundangkan-nya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan keempat PMN tersebut akan disalurkan di periode semester II-2021. Meski ada tambahan di periode tahun berjalan, pemerintah memastikan tidak akan menambah anggaran belanja 2021.

Sebab, suntikan dana kepada BUMN yang melaksanakan tugas negara tersebut berasal dari cadangan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun ini. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sri Mulyani akan kucurkan Rp 32,9 triliun PMN baru untuk 4 BUMN ini

https://money.kompas.com/read/2021/07/14/103200626/sri-mulyani-bakal-gelontorkan-rp-32-triliun-pmn-untuk-4-bumn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke