Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BUMN Disuntik APBN Rp 106 Triliun, Hutama Karya Dapat Paling Banyak

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI telah menyetujui suntikan uang APBN sebesar Rp 106 triliun untuk sejumlah perusahaan negara sesuai dengan usulan Menteri BUMN Erick Thohir.

Pemberian uang rakyat tersebut dilakukan lewat skema Penyertaan Modal Negara (PMN). Rinciannya Rp 72,449 triliun direalisasikan di APBN 2022, sisanya Rp 33,9 triliun sebagai tambahan PMN di APBN tahun ini.

Selain PMN tunai, DPR juga menyetujui PMN non-tunai sebesar Rp 3,4 triliun, yakni melalui konversi RDI/SLA dan eks BPPN.

Dari suntikan uang APBN 2021 dan APBN 2022 itu, BUMN karya PT Hutama Karya (Persero) mendapatkan alokasi PMN terbanyak.

Seperti diketahui, Hutama Karya telah mendapatkan PMN sekitar Rp 6 triliun pada awal 2021. Kemudian, Hutama Karya kembali mendapatkan PMN tambahan di paruh kedua tahun 2021 sebesar 19 triliun.

Artinya sepanjang tahun 2021, Hutama Karya mendapatkan suntikan uang negara sebesar Rp 25 triliun.

Berikutnya di tahun 2022, Hutama Karya juga akan kembali mendapatkan PMN. DPR sudah menyetujui suntikan uang rakyat untuk Hutama Karya sebesar Rp 31,35 triliun pada APBN 2022.

Sehingga apabila ditotal realisasi PMN 2021 dan rencana PMN di tahun selanjutnya, Hutama Karya mendapatkan tambahan modal dari dana APBN sebesar Rp 56 triliun.

"Komisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara Tunai Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 72,449 triliun serta konversi RDI/SLA dan eks BPPN sebesar Rp 3,4 triliun menjadi Penyertaan Modal Negara Non Tunai Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima dilansir dari Antara, Kamis (15/7/2021).

"Mengenai pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Masa Sidang setelah Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Presiden RI pada Rapat Paripurna," kata dia lagi.

Komisi VI DPR juga menambahkan bahwa Komisi VI DPR RI dapat menyetujui usulan Tambahan Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 33,9 triliun untuk penanganan Covid-19.

Lalu untuk menggerakkan perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19 dengan catatan dilakukan secara transparan, akuntabel serta dilaporkan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI.

"Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian BUMN RI mengalokasikan tambahan Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2021 kepada BUMN Farmasi dan Pertamedika IHC untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, ruang ICU, vitamin dan obat-obatan pada masa pandemi Covid-19," kata Aria Bima.

Rincian PMN tambahan

Erick Thohir sebelumnya sudah mengajukan tambahan PMN 2021 ke DPR untuk 3 BUMN sebesar Rp 33,9 triliun.

Dia mengatakan, PMN ini merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah.

"Adapun dengan PMN ini kita tekankan adalah mayoritas penugasan yang memang sudah dilakukan sebelum kami semua ada di sini. Adapun untuk 2021 kebutuhan PMN tambahan adalah Rp 33,9 triliun," ujar Erick Thohir.

Erick Thohir mengatakan, dari total Rp 33,9 triliun ini akan diberikan ke tiga BUMN, salah satunya PT Waskita Karya (Persero) sebesar Rp 7,9 triliun.

"Alokasi tambahan ini akan digunakan untuk penguatan permodalan dalam rangka restrukturisasi," ungkap dia.

Kemudian untuk PT KAI (Persero) diberikan Rp 7 triliun yang dijalankan untuk dukungan PSN LRT Rp 2,7 triliun dan pemenuhan kereta cepat Rp 4,3 triliun.

"Sementara yang ketiga untuk PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 19 triliun yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera," ucap Erick.

Erick menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait penambahan PMN.

https://money.kompas.com/read/2021/07/15/090223626/bumn-disuntik-apbn-rp-106-triliun-hutama-karya-dapat-paling-banyak

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke