Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BTN Salurkan Bansos Pemerintah Rp 433,7 Miliar Selama PPKM Darurat

Sebagaimana diketahui, BTN merupakan salah satu bank yang ditunjuk pemerintah melalui Kemensos untuk menyalurkan bansos ke masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, penyaluran bansos selama PPKM Darurat terdiri dari bansos dalam bentuk program sembako sebesar Rp 351,647 miliar, yang diterima oleh 586.078 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos tunai yang nilainya mencapai Rp 82,128 miliar untuk 130.351 KPM.

“Selama PPKM Darurat ini, kami berusaha untuk membantu pemerintah dalam meringankan beban penderitaan rakyat dengan mendorong penyaluran bansos agar cepat sampai kepada masyarakat, baik itu program sembako ataupun PKH untuk masyarakat,” kata Haru dalam siaran pers BTN, Senin (19/7/2021).

Sejak program bansos diluncurkan pemerintah, BTN telah menjadi mitra Kemensos dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada penerima bantuan.

Jika dihitung sejak awal tahun hingga 15 Juli 2021 perseroan telah menyalurkan program sembako mencapai Rp 1 triliun. Sedangkan untuk PKH atau bansos tunai, dana bantuan yang sudah disalurkan mencapai Rp 531,2 miliar.

Adapun wilayah penyaluran bansos BTN terdiri dari 10 kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kota Denpasar, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyuwangi,

"Sesuai dengan tahapan penyaluran Bansos, data dari Kemensos kami lakukan cleansing, jika tidak valid maka data dikembalikan ke Kemensos, begitu juga jika KPM tidak mencairkan dana bantuannya, maka semua dana kami kembalikan ke Kas Negara," tutur Haru.

Lebih lanjut Haru menilai, penyaluran bansos yang dilakukan perseroan relatif cepat. Ini terefleksikan dengan penyaluran dana ke rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.

"Ketika dana tersebut tidak dicairkan oleh KPM, maka sesuai dengan PMK tersebut dan Petunjuk Teknis dari Kementerian Sosial, Bank Penyalur wajib mengembalikan ke kas Negara maksimal 7 hari setelah mendapatkan instruksi dari Kemensos untuk pengembalian dana,” ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/19/150338126/btn-salurkan-bansos-pemerintah-rp-4337-miliar-selama-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke