Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Dinilai Perlu Sederhanakan Struktur Cukai Rokok, Ini Alasannya

Ia menilai struktur tarif CHT saat ini masih mengakomodasi variasi harga rokok sehingga perokok masih bisa memilih produk yang harganya lebih murah.

"Penyederhanaan struktur tarif CHT membuat variasi harga rokok berkurang. Harga rokok menjadi lebih tinggi dan insentif untuk menciptakan merek baru berkurang. Dampaknya, masyarakat tidak dapat beralih untuk membeli rokok dengan harga yang lebih murah di pasaran," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (20/7/2021).

Renny menilai penyederhanaan struktur tarif CHT penting sebagai upaya mendukung tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu menekan atau mengurangi prevalensi perokok di Indonesia, terutama perokok anak dan remaja menjadi 8,7 persen pada tahun 2024.

Secara terpisah, Program Manager di Perkumpulan Prakarsa Herni Ramdlaningrum menyarankan agar pemerintah menyederhanakan struktur tarif CHT di Indonesia.

"Semua peneliti terutama pegiat tobacco control setuju bahwa struktur cukai rokok di Indonesia itu terlalu berlapis-lapis sampai sepuluh lapis sehingga harga rokoknya itu selalu terjangkau," kata Herni.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, struktur yang rumit juga membuat penerimaan negara dari cukai rokok tidak optimal. Bahkan kata dia, kerumitan stuktur CHT juga membuka peluang bagi pabrik rokok untuk menghindari pajak.

Sementara itu, Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan bahwa kebijakan CHT di Indonesia saat ini memang kompleks dengan berbagai persoalan. Salah satunya, banyaknya struktur tarif CHT yang berlapis mencapai 10 golongan tarif.

"Kita memang saat ini mengarahnya kepada simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, karena sistem ini lebih best practice dan memberi benefit," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/20/200100526/pemerintah-dinilai-perlu-sederhanakan-struktur-cukai-rokok-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke