Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal PT Harsen, Produsen Ivermectin yang Dikaitkan dengan Moeldoko

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama PT Harsen Laboratories tengah ramai jadi perbincangan publik. Perusahaan tersebut merupakan salah satu produsen obat Ivermectin dengan merk dagang Ivermax12 yang diklaim bisa digunakan untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19.

Perusahaan tersebut kini tengah dikaitkan dengan sejumlah elite politik di Indonesia oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Lantas, seperti apa profil PT Harsen Laboratories?

Berdasarkan penulusuran Kompas.com di laman harsenlaboratories.com, perusahaan tersebut didirikan sejak 1971 di daerah Jakarta Selatan. Pada tahun 1985 Harsen Laboratories berpindah lokasi ke Jalan Raya Bogor km 24,6 Jakarta Timur.

Di lokasi seluas 30.000 m2 tersebut memiliki fasilitas luas bangunan sekitar 16.000 m2 dan mampu memproduksi berbagai jenis sediaan farmasi.

Adapun fasilitas sarana produksinya berdiri di atas lahan seluas 12.000 m2. Perusahaan itu mampu memproduksi lebih dari 200 produk farmasi dalam berbagai bentuk yang meliputi injeksi (vial, ampul), tetes mata, tetes hidung dan tetes telinga/sirup/sirup kering, tablet/tablet salut selaput, kapsul dan kapsul lunak.

Selain itu PT tersebut juga disebut memiliki laboratorium pengawasan kualitas, laboratorium mikrobiologi, pemeriksaan kimia dan fisika serta pusat dokumentasi. Semua laboratorium menggunakan peralatan dan instrument modern untuk melakukan pengujian dan pengawasan.

Untuk kegiatan pengembangan produk perusahaan juga memiliki laboratorium biofarmasi yang dapat melaksanakan berbagai uji ketersediaan hayati secara in vitro untuk produk baru. Unit pengembangan produk dilengkapi dengan peralatan pengaturan suhu dan kelembaban untuk uji stabilitas produk baru.

Perusahaan yang dipimpim oleh Haryoseno itu memasarkan berbagai jenis produk dengan berbagai klasifikasi farmakologi/kelas terapi, antara lain kontrasespsi, antipiretika, analgesika, anti inflamasi, obat batuk, anti asma, anti diarea, antasida, multivitamin dan mineral, anti reumatika, anti hipertensi, anti gangguan pencernaan, hemostatika, anti diabetes, menurunkan kolesterol dan trigliserida, transkuiliser ringan, anti Parkinson, anti TB, infertilitas, kortikosteroid.

Permintaan Maaf
Permohonan maaf PT Harsen Laboratories dimuat dalam Harian Kompas edisi Minggu (18/7/2021), halaman 11 dengan judul Penyampaian Permohonan Maaf atas Permasalahan Produksi dan Distribusi Ivermax12. Permintaan maaf itu disampaikan oleh presiden direkturnya Haryoseno.

Adapun permohonan tersebut merupakan buntut teguran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang salah satunya menemukan perusahaan itu sebagai pihak yang melanggar aturan, yakni tidak memenuhi sejumlah syarat terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat Ivermectin dengan merek Ivermax12.

Dalam permohonan maaf itu, perusahaan tersebut mengakui sejumlah petingginya telah menggiring opini yang membuat masyarakat membeli dan mengonsumsi Ivermectin untuk pengobatan Covid-19.

Perusahaan juga mengakui bahwa izin edar yang dimilikinya dari BPOM adalah untuk pengobatan cacingan dan bahwa penggunaan Ivermax12 harus dengan resep dokter.

BPOM sendiri telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan fasilitas produksi Ivermax12, dan perintah penarikan kembali produk Ivermax12.

Sanksi tersebut buntut temuan dari lembaga pengawas obat itu soal perusahaan tersebut sebagai pihak yang tidak memenuhi sejumlah syarat terkait CPOB dan CDOB untuk obat ivermectin.

Beberapa aspek yang tidak memenuhi ketentuan adalah pertama penggunaan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi jadi kategorinya tentunya adalah tidak memenuhi ketentuan atau ilegal.
Kemudian yang kedua adalah mendistribusikan obat Ivermax12 (Ivermectin) ini tidak dalam kemasan siap edar.

Pelanggaran berikutnya adalah perusahaan itu mendistribusikan obat Ivermectin yang diberi nama dagang Ivermax 12 itu tidak melalui jalur distribusi resmi. Produsen juga mencantumkan masa kedaluwarsa obat itu tidak sesuai dengan yang telah disetujui oleh BPOM.

Semestinya dengan data stabilitas yang diterima BPOM, masa kedaluwarsa ialah 12 bulan setelah tanggal produksi. Namun yang dicantumkan oleh perusahan itu untuk dua tahun setelah tanggal produksi.

Tidak hanya itu saja, pelanggaran lain yang ditemukan adalah mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produknya.

Selain itu, promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan dan tidak boleh dilakukan di publik. Adapun promosi ke masyarakat umum langsung oleh industri farmasi merupakan suatu pelanggaran.

Pelanggaran-pelanggaran itu bisa menyebabkan mutu obat yang menurun atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Tudingan ICW

Peneliti ICW Egi Primayoga menyebut adanya dugaan perusahaan yang dipimpin Haryoseno itu memiliki hubungan dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

"Saya ingin menyoroti nama Sofia Koswara, memang nama Sofia tidak tertera dalam akta (perusahaan), tapi dalam berbagai sumber dia disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, dan dia tampaknya punya peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak," tutur Egi dalam diskusi virtual ICW, Kamis (22/7/2021).

Egi menceritakan bahwa berdasarkan penelusuran ICW, Sofia memiliki keterkaitan dengan PT Noorpay Perkasa sebagai direktur dan pemilik saham.

"Di sini kita bisa melihat keterkaitan PT Noorpay Perkasa dengan KSP Moeldoko. Salah satu pemilih saham PT Noorpay Perkasa adalah Joanina Rachman, dan dia diketahui merupakan anaknya," ujar Egi.

"Dia menjadi pemegang saham mayoritas dan dia juga diketahui tenaga khusus atau tenaga ahli di Kantor Staf Presiden," ucap dia.

Egi melanjutkan, hubungan mantan Panglima TNI itu dengan Sofia Koswara juga terjalin karena PT Noorpay Perkasa pernah bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) terkait dengan ekspor beras.

"Dalam kesempatan itu, Moeldoko yang Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia berjumpa dengan Sofia Koswara," ucapnya.

Bantahan Moeldoko

Selama ini mantan Panglima TNI itu memang diketahui mempromosikan Ivermectin dalam terapi pengobatan Covid-19. Dia bahkan pernah mengeklaim kemanjuran Ivermectin untuk menurunkan gejala Covid-19 yang disebutnya mencapai 100 persen.

Selain itu, dia selaku Ketua Umum HKTI juga pernah menyatakan telah mengirimkan obat Ivermectin ke anggota-anggota HKTI di berbagai penjuru Tanah Air.

Namun, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, mantan Panglima TNI itu membantah tuduhan yang disampaikan oleh ICW. Menurut dia, tuduhan yang disampaikan ICW tersebut tidak berdasarkan fakta.

"Ngawur dan menyesatkan," ucapnya.

"Tidak ada urusan dan kerja sama antara anak saya, Jo, dengan PT Harsen Laboratories," kata dia.

Dia mengatakan bahwa Joanina bukan menjadi tenaga ahli di KSP, melainkan hanya menjadi staf yang magang selama tiga bulan.

"Saya suruh dia belajar dari para tenaga ahli KSP selama tiga bulan awal 2020," ujar dia.

Terkait dengan hubungan kerja sama antara HKTI dan PT Noorpay Perkasa untuk ekspor beras, Dia menampik dan mengatakan bahwa tudingan itu menodai kehormatannya.

Dengan tudingan itu, Moeldoko mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum pada ICW.

https://money.kompas.com/read/2021/07/24/120000026/mengenal-pt-harsen-produsen-ivermectin-yang-dikaitkan-dengan-moeldoko

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke