Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penerbangan Domestik

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I sebagai pengelola 15 bandara di Indonesia menyatakan mendukung penuh implementasi kebijakan PPKM Level 4 yang diperpanjang pemerintah hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan ini bertujuan menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara.

Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan, ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari SE 45 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan di masa PPKM.

"Sehubungan dengan perpanjangan PPKM Level 4, AP I secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara," ujar Faik dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Secara rinci, aturan dalam beleid terbaru itu diatur bahwa persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa-Bali, maupun penerbangan dari atau ke bandara Jawa-Bali maka calon penumpang diwajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa-Bali, persyaratan yang berlaku yakni harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau dari rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, ada pengecualian terkait kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi calon penumpang dengan kondisi tertentu.

Terdiri dari penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non-Covid-19 dengan maksimal lima orang.

Faik mengatakan, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasi kebijakan baru tersebut.

Selain itu, ia memastikan, petugas AP I secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan.

"Semua ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2021/07/26/184258726/ppkm-level-4-diperpanjang-ini-syarat-penerbangan-domestik

Terkini Lainnya

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke