Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Makan di Tempat Hanya 20 Menit, Pengusaha Warteg: Itu Cukup Membantu Kami...

Dalam kebijakan tersebut setidaknya ada pelonggaran yang diatur oleh pemerintah yaitu diperbolehkannya makan di restoran hingga warteg.

Meski dapat makan di tempat, pemerintah membatasi durasi waktu makannnya yaitu maksimal 20 menit.

Meski terbilang singkat, namun kebijakan itu pun disambut baik oleh pelaku usaha warteg.

Yudhika Bahari pemilik ratusan Warteg Kharisma Bahari mengatakan, kebijakan ini cukup membantu para pengusaha makanan menambah omzet hariannya.

"Yah walaupun belum maksimal tapi paling tidak sedikit membantu penambahan omzet harian," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Apalagi kata dia, sejak diberlakukannya PPKM membuat omzetnya turun signifikan mulai dari 40-50 persen di wilayah perkantoran. Sementara untuk cabang warteg yang dibuka di wilayah perkampungan, omzetnya turun mulai dari 25-30 persen.

"Yang paling terasa itu cabang yang buka di wilayah perkantoran dan kampus. Kampus tutup, perkantoran juga jadi pelanggan kami sepi," ucap Yudhika.

Yudhika menilai durasi makanan yang telah ditentukan yaitu maksimal 20 menit sangat cukup untuk para pelanggan menikmati hidangan makanannya.

Sebab menurut dia, biasanya yang justru membuat konsumen lama ketika makan di resto atau di warteg adalah makan sambil mengobrol.

"Coba deh lihat, kalau makan sendiri itu paling hanya 5 menit. Tapi karena makan berombongan, waktu segitu jadi enggak cukup. Kan yang bikin lama itu ngobrol sama temannya, kalau sendiri mah cukup," ungkapnya.

Dia juga mengkritisi berbagai postingan di media sosial yang menyatakan makan 20 menit tidak cukup adalah lebay dan terkesan melebih-lebihkan.

"Lebay sih itu menurut saya, harusnya bersyukur ada keringanan itu. Omzet harian setidaknya bertambah, enggak usah dilebih-lebihkan, cukup makan segitu," ungkap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/07/27/070400426/makan-di-tempat-hanya-20-menit-pengusaha-warteg-itu-cukup-membantu-kami

Terkini Lainnya

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke