Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Devaluasi: Pengertian, Jenis dan Penyebabnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi memperbaiki perekonomian suatu negara beragam cara bisa dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah melakukan devaluasi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), devaluasi adalah penurunan nilai uang yang dilakukan dengan sengaja terhadap uang luar negeri atau terhadap emas, misalnya untuk memperbaiki perekonomian.

Sedangkan menurut buku Ekonomi 2: Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas XI (2009) karya Leni Permana Dkk, devaluasi adalah tindakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang negaranya terhadap nilai mata uang negara lain secara mendadak dan dalam perbedaan yang cukup besar atau penurunan nilai-nilai tukar (exchange rate) secara resmi atas mata uang domestik terhadap valuta asing atau mata uang dari negara-negara lain.

Tindakan ini mengakibatkan harga barang-barang negara lain menjadi relatif lebih murah di pasaran luar negeri dan sebaliknya harga barangbarang negara lain menjadi relatif mahal di pasaran dalam negeri.

Makin tinggi tingkat yang dilakukan, makin baik daya saing negara yang bersangkutan terhadap negara lain. Tindakan tersebut memungkinkan suatu negara dalam jangka pendek dapat menaikkan ekspornya dan mengurangi impornya.

Tujuan Devaluasi

Tujuan dari devaluasi diambil biasanya dilakukan dalam rangka memperbaiki neraca pembayaran luar negeri. Sehingga kurs mata uang asing menjadi relatif lebih stabil.

Berikut rinciannya:

Penyebab Devaluasi

Devaluasi terjadi karena adanya ketidak-seimbangan atau defisit-nya neraca pembayaran. Neraca pembayaran defisit, terjadi apabila jumlah pembayaran lebih besar dari pada jumlah penerimaan.

Berikut rinciannya:

  • Tingginya kegiatan impor yang dilakukan oleh suatu negara tanpa diimbangi dengan kegiatan ekspor yang tinggi pula
  • Semakin meningkatnya permintaan untuk mengkonversi nilai mata uang akibat tingginya kegiatan impor
  • Semakin menurunnya nilai mata uang suatu negara
  • Kegiatan ekspor hanya terpusat pada makanan dan biota laut
  • Tingginya tingkat pengangguran.

Contoh Devaluasi

Pada 25 Agustus 2059 lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan keputusan mengenai devaluasi. Saat itu nilai mata uang kertas Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas Rp 1.000 menjadi Rp 100 dan pembekuan semua simpanan di bank yang melebihi Rp 25.000.

Kebijakan ini diambil untuk membendung tingginya inflasi. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan uang yang beredar di masyarakat berkurang dan nilai rupiah meningkat.

Namun usaha tersebut tidak dapat mengatasi kemerosotan ekonomi. Para pengusaha di daerah tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut.

Pemotongan nilai uang memang berdampak harga barang menjadi murah. Namun tetap saja rakyat kesusahan karena tidak memiliki uang.

Kas negara sendiri defisit akibat proyek politik yang menghabiskan anggaran. Untuk menyetop defisit, pemerintah justru mencetak uang baru tanpa perhitungan matang.

Kebijakan ini kembali dilakukan pada 1965 dengan menjadikan uang Rp 1.000 menjadi Rp 1. Akibatnya, bukannya berkurang, inflasi malah makin parah.

Indonesia mengalami hiperinflasi pada 1963-1965. Inflasi mencapai 600 persen pada 1965.

https://money.kompas.com/read/2021/08/05/163000826/devaluasi-pengertian-jenis-dan-penyebabnya

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke