Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar Driver dan Merchant Shopee Food

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara daftar driver dan merchant Shopee Food terbilang cukup mudah. Anda bisa melakukannya hanya dengan menggunakan smartphone masing-masing.

Mengutip laman resmi perusahaan di shopee.co.id, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi mitra driver ShopeeFood.

Berikut syarat dan cara daftar driver Shopee Food:

Syarat Daftar Driver ShopeeFood

  • KTP dengan ketentuan:
  • Berstatus aktif.
  • Wajib Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 17-65 tahun pada saat pendaftaran.
  • SIM C berstatus aktif.
  • STNK dengan tahun pembuatan kendaraan minimal tahun 2012.
  • SKCK (dapat menyusul jika belum ada).
  • Buku Tabungan Bank dengan ketentuan:
  • Salah satu dari rekening BNI, BRI, BCA, atau Mandiri.
  • Nama pemilik rekening harus sesuai dengan KTP yang terdaftar.
  • Alamat email aktif.
  • No. handphone aktif.

Cara Daftar Driver ShopeeFood

Isi formulir pendaftaran di bawah ini dengan benar

  • Formulir untuk daerah Jakarta: bit.ly/PendaftaranMitraDriverShopeeFood
  • Formulir untuk daerah Bodetabek: bit.ly/DaftarMitraDriverShopeeBodetabek
  • Formulir untuk daerah di luar Jabodetabek: bit.ly/DaftarMitraDriverShopeeFoodIndonesia

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu konfirmasi dari tim Shopee Food paling lambat satu bulan setelah pengisian formulir. Tim Shopeefood akan menghubungi mitra pengemudi melalui nomor handphone via WhatsApp atau e-mail yang terdaftar untuk proses berikutnya.

Selain menjadi driver Shopee Food, ada kesempatan lain untuk mendulang rezeki dari layanan tersebut, yakni menjadi merchant ShopeeFood.

Cara daftar merchant Shopee Food pun mudah. Anda hanya diminta mengisi formulir pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Cara Daftar Merchant Shopee Food

Alur Pendaftaran

  • Isi data pada formulir pendaftaran secara benar
  • Tim ShopeeFood akan menghubungi merchant melalui telepon atau email yang didaftarkan
  • Siapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Untuk usaha perorangan yang dipersiapkan adalah:

  1. KTP / KITAS
  2. SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
  3. NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
  4. Foto buku tabungan.

b. Untuk badan usaha yang diperlukan adalah:

https://money.kompas.com/read/2021/08/08/123000226/cara-daftar-driver-dan-merchant-shopee-food

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke